Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Baznas tetapkan Zakat Fitrah 2025, berapa angkanya?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.

Baznas tetapkan Zakat Fitrah 2025, berapa angkanya?
Ilustrasi zakat fitrah (iStock)
11 Mar 2025 03:35PM (Diperbarui: 11 Mar 2025 03:49PM)

JAKARTA:  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras.

"Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti perubahan harga beras yang terjadi," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia akhir pekan lalu.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Zakat ini bertujuan membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Kiai Noor menambahkan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun keputusan tersebut diambil agar zakat fitrah dapat ditunaikan secara tepat sesuai ketentuan syariat Islam.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan wajib disalurkan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang mencakup delapan golongan penerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam," kata Kiai Noor.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan