Skip to main content
Iklan

Indonesia

Batal jadi ibu kota Indonesia? Muncul wacana IKN turun kasta jadi ibu kota Kaltim

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai IKN belum layak menyandang status ibu kota negara secara administratif, infrastruktur, maupun kebijakan publik.

JAKARTA: Polemik soal status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengemuka setelah tidak kunjung terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) resmi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta.

Situasi ini memicu sejumlah tokoh politik mengusulkan alternatif kebijakan, termasuk dari Partai Nasdem yang mengusulkan IKN sebagai ibu kota provinsi sementara guna memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai IKN belum layak menyandang status ibu kota negara secara administratif, infrastruktur, maupun kebijakan publik.

"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," ucap Saan kepada CNN Indonesia akhir pekan lalu.

USULAN REVISI UU DAN MORATORIUM PEMBANGUNAN IKN

Menurut Saan, solusi realistis saat ini adalah merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan mengembalikan status ibu kota negara ke Jakarta untuk sementara.

Wakil Ketua DPR itu juga menyarankan agar pemerintah menerapkan moratorium pembangunan dan menyesuaikan proyek dengan kemampuan fiskal serta prioritas nasional.

NasDem menyoroti absennya Keppres sebagai hambatan utama dalam proses legalitas pemindahan ibu kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU IKN.

"Selama Keppres belum ditandatangani, status IKN masih menggantung. Pemerintah perlu realistis, jangan sampai proyek ini hanya menjadi simbol pembangunan yang tak kunjung hidup," kata Saan.

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir, turut angkat suara. Menurutnya, usulan penundaan pembangunan IKN perlu dikaji serius dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

"Kita akan mengkaji dulu untung dan ruginya apabila IKN tidak jadi ibu kota negara atau hanya menjadi ibu kota Provinsi Kaltim," jelas Adies.

Adies menekankan bahwa proyek IKN sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN), serta sudah menghabiskan anggaran negara dan dana investasi dalam jumlah besar.

"Kalau target ekonomi 5 tahun ke depan bisa terganggu karena program ini, mungkin bisa kita hold atau tunda," tambahnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan