Skip to main content
Iklan

Indonesia

Benarkah bantuan diaspora Indonesia untuk korban banjir Sumatra kena pajak? Ini faktanya

Kondisi ini membuat diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang, bukan barang.

Benarkah bantuan diaspora Indonesia untuk korban banjir Sumatra kena pajak? Ini faktanya
Para aktivis mengibarkan bendera putih sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakmampuan pemerintah Indonesia menangani bencana banjir di Sumatra, di Banda Aceh, Indonesia, 18 Desember 2025. Aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut pemerintah pusat menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional serta mendesak pemerintah membuka akses bantuan internasional agar proses pemulihan dapat dilakukan dengan cepat. (EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)

JAKARTA: Isu soal bantuan diaspora Indonesia di luar negeri yang diduga terkena pajak saat dikirim ke korban banjir di Sumatra memicu perdebatan besar. 

Hal ini bermula dari unggahan Instagram Fika Fawzia, diaspora Indonesia di Singapura sekaligus Program Manager di Meta, yang menyebut donasi barang dari luar negeri berpotensi diperlakukan sebagai impor jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Fika diwartakan Tempo menilai aturan tersebut membuat proses bantuan serba rumit. Ia menyoroti bahwa banjir Sumatra telah menewaskan lebih dari seribu orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.068 korban jiwa per 19 Desember. Kondisi itu, menurutnya, membuat diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang, bukan barang.

Respons cepat datang dari Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo. Ia menyampaikan bahwa Kedubes tidak dapat memfasilitasi pengiriman barang bantuan dan menyarankan jalur yang lebih aman, yaitu mengirimkan dana melalui Palang Merah Indonesia. 

Untuk teknis perpajakan, ia meminta publik menanyakannya langsung kepada otoritas Bea Cukai.

APA KATA BEA CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitakan CNN Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. DJBC menegaskan bahwa bantuan dari luar negeri memang dikategorikan sebagai barang impor, namun ada mekanisme pembebasan bea masuk yang sudah diatur secara legal. 

Dasar hukumnya adalah PMK 69/PMK.04/2012 mengenai pembebasan bea masuk atas hibah untuk penanggulangan bencana.

Meski demikian, fasilitas bebas pungutan tersebut tidak berlangsung otomatis. Ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi. Prosesnya dimulai dari rekomendasi BNPB, kemudian diperkuat oleh BPBD setempat, sebelum diajukan ke Bea Cukai untuk diproses. 

Jika seluruh dokumen lengkap, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa hambatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bukan bantuan untuk korban bencana yang dikenai pajak, melainkan prosedur administrasi yang harus dipenuhi untuk mencegah penyelundupan berkedok donasi.

“Asal lapor BNPB, langsung dilepas,” katanya. Ia menyebut klaim bahwa semua bantuan dari luar negeri otomatis terkena pajak sebagai informasi yang keliru.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan