31 perusahaan diduga penyebab banjir Sumatra, terbanyak di Sumbar
Salah satu perusahaan yang sudah mulai ditangani adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
PADANG: Rentetan banjir dan longsor dahsyat yang melanda Sumatra memunculkan temuan baru dari Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Satgas mencatat 31 perusahaan diduga terlibat dalam kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi pemicu bencana. Sementara itu, data per Selasa pagi (16/12) menyebut jumlah korban meninggal telah mencapai 1.030 jiwa, dengan 206 orang masih hilang, menandai salah satu bencana paling mematikan di kawasan tersebut.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan DAS di berbagai provinsi.
Di Aceh, Satgas menemukan 9 perusahaan yang masuk dalam dugaan awal.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” urainya diwartakan Bisnis di Kejagung, Senin (15/12).
Temuan serupa muncul di Sumatra Utara. Dody menyebut ada 8 subjek hukum, terdiri dari perusahaan hingga pemegang hak atas tanah (PHT), yang beroperasi di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat—wilayah yang kini menjadi pusat bencana banjir dan longsor.
“Untuk yang di Sumatra Utara… itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” tambahnya.
Di Sumatra Barat, Satgas mengidentifikasi 14 subjek hukum lain yang berasal dari perusahaan lokal dan beroperasi pada tiga DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Untuk di Sumatra Barat… diperkirakan ada 14,” sambung Dody.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penindakan tidak akan bergerak sendiri. Satgas akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Gakkum KLHK, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan.
Salah satu perusahaan yang sudah mulai ditangani adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
TBS adalah perusahaan yang berkantor pusat di Medan bergerak di bidang industri dan perkebunan kelapa sawit.
“Kita sudah mapping… sudah diketahui identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menemukan indikasi illegal logging dan pembukaan lahan liar di hulu Sungai Tamiang.
Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebut dugaan itu muncul saat tim melakukan penyelidikan langsung di lokasi.
“Informasi awal… terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkapnya.
Irhamni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan mekanisme panglong yaitu kayu ditebang, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat debit air naik sehingga menyerupai rakit.
Untuk pembukaan lahan, kayu besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan ekologis di wilayah hulu turut memperparah dampak bencana di hilir.