Bali terapkan belasan aturan ketat baru buat wisatawan asing, apa saja?
Salah satunya wisman dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
DENPASAR: Bali mengeluarkan kebijakan baru mengatur wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam surat edaran tersebut dilansir dari website Pemerintah Provinsi Bali, Senin (7/4), wisatawan mancanegara (wisman) diwajibkan pertama untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang ada di Bali, serta kedua menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya Bali, terutama dalam kegiatan prosesi upacara yang sedang berlangsung.
Turis asing juga diwajibkan ketiga untuk memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Keempat, mereka harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pengelolaan pariwisata.
Kemudian kelima turis asing juga wajib didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali, untuk memastikan kenyamanan dan keberlanjutan kegiatan wisata.
Selanjutnya, keenam, wisatawan asing diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta mematuhi segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata yang mereka lakukan.
Dalam hal transaksi, ketujuh wisman diharuskan melakukan penukaran mata uang asing hanya pada penyelenggara yang resmi, baik itu bank maupun non-bank, serta melakukan pembayaran menggunakan kode QR standar Indonesia dan mata uang rupiah.
Sedangkan untuk berkendara, kedelapan, mereka diperintahkan tanpa pandang bulu untuk mematuhi sejumlah aturan lalu lintas di Indonesia, seperti memiliki SIM internasional atau nasional, menggunakan alat transportasi yang layak pakai dan resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda empat.
Mereka juga wajib mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, dan dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Berikutnya kesembilan wisatawan asing dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, kecuali untuk keperluan bersembahyang, dengan menggunakan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan.
Wisman juga kesepuluh tidak diizinkan memanjat pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali, yang merupakan bagian dari penghormatan terhadap alam dan budaya setempat.
Kesebelas wisatawan asing berkewajiban menjaga alam Bali dengan tidak membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air.
Selain itu ada juga peraturan yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik, sebagai ketentuan keduabelas.
Ketigabelas, turis asing diminta untuk tidak mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, atau membuat keributan, baik secara langsung maupun melalui media sosial serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan
Dan yang terakhir peraturan keempatbelas, wisman dilarang total bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa wisatawan asing yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, termasuk dengan pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wisatawan yang belum membayar pungutan juga tidak akan mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Koster mengimbau masyarakat Bali untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui WhatsApp di nomor 081287590999.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.