Lagi, polisi gerebek markas scam internasional di Kuta, 26 WNA diamankan
Polisi menemukan komputer, Starlink, atribut FBI dan skrip latihan yang diduga disiapkan untuk menipu korban lintas negara.
Polisi menunjukkan bendera Departemen Kehakiman AS palsu dan atribut FBI yang ditemukan saat menggerebek guest house markas persiapan penipuan siber lintas negara di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. (Dok. Polda Bali)
DENPASAR: Polisi membongkar markas persiapan penipuan siber lintas negara di sebuah guest house di kawasan Kuta, Bali.
Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menggerebek bangunan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, pada 28 April 2026. Penggerebekan itu awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan penyekapan warga negara Filipina.
Namun, polisi justru menemukan aktivitas yang mengarah pada persiapan operasi scamming internasional.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan resmi Kedutaan Filipina melalui Atase Kepolisian. Laporan itu menyebut adanya warga negara Filipina yang disekap di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
"Saat tiba di lokasi, tim segera melakukan lokalisir dan pendataan. Namun, situasi di lapangan menunjukkan indikasi yang jauh lebih kompleks dari sekadar penyekapan," kata Leonardo dikutip Kompas.com, Rabu (13/5).
Menurut Leonardo, bangunan tersebut telah dimodifikasi untuk mendukung kegiatan kejahatan siber. Kamar-kamar di lantai dua diubah menjadi ruang kerja, dengan tempat tidur disingkirkan dan diganti meja serta lemari.
"Kamar-kamar di lantai dua bangunan tersebut telah dirombak. Tempat tidur disingkirkan untuk dialihfungsikan menjadi ruang kantor yang dilengkapi dengan meja-meja dan lemari," ucap Leonardo.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 30 orang. Mereka terdiri atas 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI).
Para WNA yang diamankan berasal dari lima negara, yakni 12 warga Filipina, 5 warga China, 4 warga Taiwan, 4 warga Kenya, dan 1 warga Malaysia.
POLISI TEMUKAN SKRIP LATIHAN DAN ATRIBUT FBI
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut disiapkan sebagai markas operasi scamming.
Barang bukti itu meliputi komputer, keyboard, perangkat satelit Starlink, bendera luar negeri, hingga atribut FBI yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Selain perangkat elektronik, polisi juga menemukan dokumen fisik berisi panduan teknis untuk menipu korban.
"Para WNA yang berada di sana sedang dalam tahap persiapan untuk bekerja sebagai operator," ungkap Leonardo.
"Ditemukan dokumen-dokumen yang berisi naskah atau skrip skenario latihan. Modusnya mencakup kejahatan terkait persenjataan hingga narkotika skala besar sebagai bagian dari pelatihan mereka sebelum beroperasi," lanjutnya.
Polda Bali kini memburu seorang warga negara China berinisial M. Ia diduga menjadi otak sekaligus inisiator di balik persiapan markas scamming internasional tersebut.
M disebut berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Menurut polisi, M bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di tempat kejadian perkara. Ia diduga tidak hanya mendanai, tetapi juga merancang teknis operasional kelompok tersebut.
M juga disebut menerapkan kontrol ketat terhadap para pengikutnya dengan menahan paspor mereka agar tidak dapat melarikan diri.
Dari 26 WNA yang diamankan, 11 orang tidak memegang paspor karena dokumen mereka diduga dikuasai oleh M.
Saat ini, status hukum para WNA tersebut berada di bawah otoritas keimigrasian. Seluruh WNA itu diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.
Karena keberadaan mereka dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum sesuai Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dideportasi ke negara masing-masing dalam pekan ini.
Penggerebekan di Bali menambah rentetan pengungkapan kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNA di Indonesia belum lama ini.
Sebelumnya, Imigrasi Batam mengamankan lebih dari 200 WNA di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026. Mereka diduga terlibat penipuan daring lintas negara, termasuk love scamming, judi online, dan phishing e-commerce.
Kasus lain terungkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat polisi membongkar markas judi online internasional dan mengamankan 321 orang pada 7 Mei 2026. Interpol Indonesia menyebut temuan itu mengindikasikan adanya pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke Indonesia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.