Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kreator konten asing di Bali makin diawasi, tapi apakah regulasinya sudah cukup jelas?

Bali memperketat pengawasan terhadap WNA yang membuat konten komersial. Meski meraih dukungan luas, implementasinya dinilai masih perlu diperjelas.

Kreator konten asing di Bali makin diawasi, tapi apakah regulasinya sudah cukup jelas?

Turis asing terlihat tengah berjalan melewati gerbang Candi Bentar, Bedugul, Danau Bratan, Bali. (Foto: iStock/galitskaya)

JAKARTA: Coba cari kata "Bali" di YouTube, Instagram, atau TikTok. Kamu akan menemukan begitu banyak video wisatawan asing yang bersantai di pantai, menjelajahi hamparan sawah, hingga mencicipi kuliner khas Pulau Dewata.

Meski banyak dari video tersebut mungkin membantu meningkatkan popularitas Bali, para kreator konten asing kini menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang. Langkah ini dilakukan seiring upaya Bali menindak warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas komersial dengan menggunakan visa turis.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk Satgas Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui patroli di sejumlah wilayah Bali dengan konsentrasi WNA tinggi. 

"Tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, seperti penggunaan visa liburan atau visa turis untuk bekerja atau melakukan kegiatan komersial," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, dalam pernyataannya kepada CNA.

Para pakar yang berbicara kepada CNA umumnya mendukung pengetatan aturan imigrasi, tetapi menilai pemerintah perlu memperjelas batas antara aktivitas komersial dan sekadar membagikan pengalaman perjalanan di dunia maya.

Para kreator konten juga meminta kejelasan aturan serta mempertanyakan konsistensi penerapannya di lapangan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali (Kanwil Ditjenim Bali) kepada CNA mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 342 WNA berasal dari 60 negara yang telah dideportasi. 

Mereka dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk tinggal melebihi masa berlaku visa atau overstay, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar hukum dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Satuan tugas khusus Dharma Dewata bertugas melakukan patroli di berbagai daerah dengan konsentrasi WNA yang tinggi di Bali. (Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali)

Ketika ditanya berapa banyak dari WNA yang dideportasi tersebut yang secara ilegal melakukan pekerjaan komersial, Kanwil Ditjenim Bali menyatakan bahwa "pengawasan tidak fokus secara spesifik atau menyempit pada pelabelan profesi tertentu, seperti ‘kreator konten’."

"Pengawasan kami lebih mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal secara umum yang dilakukan WNA pada saat berada di wilayah Indonesia," bunyi pernyataan Kanwil Ditjenim Bali. 

Menurut informasi pada laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, WNA yang berencana membuat konten di Indonesia wajib memperoleh Visa Kunjungan Kreator Konten (C5A), yang diluncurkan pada Mei 2025.

Pemegang visa C5A dapat membuat konten untuk akun media sosial pribadi, bepergian di wilayah Indonesia, serta tinggal di Indonesia selama mereka memiliki dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidup selama berada di negara ini.

Namun, pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan memproduksi konten jurnalistik atau film komersial tanpa izin khusus, bekerja untuk pemberi kerja lokal atau memperoleh penghasilan di Indonesia, maupun tinggal melebihi masa berlaku visa.

KREATOR KONTEN ASING PENTING BAGI BALI?

Seiring meningkatnya wisatawan yang membagikan dokumentasi perjalanan di media sosial, kreator konten asing kian berperan dalam mempromosikan destinasi pariwisata Indonesia seperti Bali.

Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari mengungkapkan, konten yang dibuat oleh kreator asing dapat membantu memperkenalkan Bali, bisnis lokal di Pulau Dewata, serta berbagai destinasi wisata lain di Indonesia kepada audiens global.

"[Konten mereka] menjadi daya tarik yang sangat baik tanpa kita mengeluarkan uang promosi, apalagi [konten mereka] dalam bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain berbagai negara," tutur Azril kepada CNA.

Pakar pariwisata Taufan Rahmadi menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, keputusan untuk berlibur kini semakin dipengaruhi oleh rekomendasi di media sosial, sehingga promosi pariwisata tidak lagi terlalu bergantung pada kampanye resmi pemerintah.

"Salah satu yang membuat keputusan seseorang itu berwisata ke suatu tempat, ya, karena referensi dari konten-konten kreator dari beragam platform digital selama ini. Banyak sekali wisatawan internasional mengenal Bali itu melalui konten foto dan video kreator asing," ujarnya.

Sekelompok wisatawan menikmati sinar matahari tropis di Pantai Kuta, Bali, Indonesia. (Foto: iStock/davidf)

Namun, Taufan mengatakan, daya tarik Bali yang telah bertahan selama bertahun-tahun tidak hanya bergantung pada media sosial.

"Ada banyak hal yang menjadi kekuatan Bali, ya. Budayanya, alam, keramahtamahan masyarakatnya, dan tentunya reputasi yang telah dibangun selama ini," kata Taufan, yang merupakan anggota dewan pakar pariwisata di lembaga riset Burhanuddin Abdullah Centre.

Menurut Taufan, pengetatan pengawasan terhadap aktivitas komersial kreator konten asing sejalan dengan upaya Indonesia mendorong pariwisata berkualitas melalui penguatan tata kelola destinasi. 

"Pengawasan terhadap aktivitas komersial yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya untuk kita menjaga ekosistem pariwisata yang lebih tertib dan profesional," ujarnya. 

Senada dengan Taufan, I Gusti Putu Bagus Sasrawan Mananda dari Fakultas Pariwisata Universitas Udayana di Bali mengungkapkan, pariwisata berkualitas seharusnya tidak hanya mampu menarik wisatawan dengan tingkat pengeluaran lebih tinggi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

"Isu-isu ini sebenarnya saling berkaitan. Konsep quality tourism itu tidak hanya berbicara mengenai wisatawan yang high spending, tapi mengenai kualitas tata kelola destinasi pariwisata, dalam hal ini Bali. Dan yang paling penting, itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat." kata Mananda.

PENEGAKAN ATURAN DIPERKETAT 

Seiring maraknya konten dari kreator asing, Imigrasi Bali memperketat pengawasan untuk memastikan aktivitas komersial dilakukan dengan visa yang sesuai.

Dengan dukungan satgas Dharma Dewata, petugas berpatroli di wilayah dengan konsentrasi WNA tinggi dan memantau media sosial untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan menindak potensi pelanggaran sejak tahap awal.

"Setiap dugaan pelanggaran tetap melalui proses penyelidikan, klarifikasi, dan pendalaman berdasarkan bukti serta fakta di lapangan sebelum tindakan administratif dijatuhkan," ujar Felucia. 

Janet DeNeefe, warga Australia yang telah tinggal di Bali selama 42 tahun dan memiliki sejumlah usaha di pulau tersebut, mengatakan, penindakan terhadap kreator konten asing yang menyalahgunakan visa mereka sebenarnya sudah lama diperlukan.

Namun, ia menekankan perlunya batas yang jelas antara konten yang menghasilkan keuntungan finansial dan yang tidak. 

"Pengetatan ini harus mampu membedakan antara eksploitasi yang memang nyata dan antusiasme yang benar-benar tulus, sesuatu yang batasannya lebih sulit ditentukan daripada yang terlihat," kata pendiri Ubud Writers and Readers Festival, salah satu festival literasi di Indonesia itu.

"Jika ada transaksi uang yang berkaitan dengan konten, misalnya kerja sama berbayar, sponsorship, atau konten yang dimonetisasi di berbagai platform, maka kamu wajib memiliki visa yang sesuai. Tidak ada pengecualian."

Janet DeNeefe, warga Australia yang telah tinggal di Bali selama 42 tahun dan memiliki beberapa usaha di pulau tersebut. (Foto: Instagram/Janet DeNeefe)

DESAKAN AGAR ATURAN DIPERJELAS

Namun, mekanisme pengetatan terhadap kreator konten asing dipertanyakan YouTuber Luke Martin, dari Chopstick Travel, kanal yang menawarkan video perjalanan kuliner dan budaya dari berbagai negara di dunia. Di Indonesia, ia pernah membuat video di Bali, Yogyakarta, Solo, dan Bandung.

Menurutnya, perlu ada pembedaan antara kreator independen seperti dirinya dan kreator yang bekerja sebagai bagian dari produksi profesional berskala lebih besar.

Salah satu video Martin di Bali berjudul Indonesian Street Food-Crazy Bali Night Market telah ditonton 627.000 kali, sementara video lainnya yang merangkum 33 jajanan kaki lima Indonesia paling terkenal telah meraih 2,3 juta penayangan.

"Kami berusaha mencari bisnis seperti restoran yang telah dikelola selama beberapa generasi dan benar-benar merepresentasikan budaya Indonesia atau Bali, kemudian menceritakan kisah mereka melalui video kami," ungkap Martin kepada CNA.

"Itu sangat berbeda dengan sekadar menampilkan hotel besar, resor mewah bintang lima ternama, beach club, atau tempat semacam itu," kata Martin, yang kanal YouTube-nya memiliki sekitar 1,65 juta subscribers.

Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan yang lebih ketat terhadap kreator konten asing di Bali diterapkan di lapangan. "Menurut saya, aturan baru ini belum jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak," kata warga Kanada berusia 32 tahun tersebut kepada CNA.

Martin, yang tinggal di negara asalnya tetapi kerap bepergian untuk membuat konten bagi kanal YouTube-nya dan sudah mengunjungi berbagai wilayah di Indonesia, memahami bahwa skema barter, akomodasi gratis, maupun menerima produk atau makanan mahal sebagai imbalan atas konten promosi kini tidak lagi diperbolehkan bagi WNA yang tidak memiliki visa yang sesuai.

YouTuber Luke Martin dari Chopstick Travel, yang terkenal dengan video wisata kuliner dan budaya, saat ia berada di Bali. (Foto: Instagram/Chopstick Travel)

Namun, ia menilai aturan tersebut masih belum jelas bagi kreator asing yang tidak menerima bayaran dari bisnis lokal.

Martin mengungkapkan, dirinya membiayai sendiri pembuatan kontennya dan hanya memperoleh penghasilan dari iklan yang secara otomatis ditayangkan Google di YouTube.

"Kami sebenarnya mendukung para pelaku usaha ini secara finansial, dengan membeli makanan mereka dengan uang kami sendiri. Tak hanya itu, kami juga mempromosikan mereka kepada jutaan orang di internet yang kemudian datang dan menghabiskan lebih banyak uang di restoran mereka, tanpa kami pernah meminta bayaran apa pun dan dari siapa pun di Indonesia," ujarnya.

"(Namun) menurut saya, jika kamu ingin bekerja sama dengan bisnis lokal (dan) kamu mendapatkan keuntungan sebagai influencer asing, tentu saja kamu harus menggunakan visa yang sesuai."

Martin, yang memiliki lebih dari 280.000 followers di Instagram, mengatakan, aturan visa kreator konten seharusnya membedakan antara produksi komersial berskala besar dan kreator independen.

"Saya setuju bahwa produksi [konten] berskala besar atau operasional yang sangat komersial seharusnya menggunakan visa yang tepat. Namun, kelompok itu hanya merupakan sebagian kecil dari para YouTuber. Kalau dipikir-pikir, kebanyakan kreator justru jauh lebih kecil atau memiliki kualitas produksi yang lebih sederhana," tuturnya. 

"Sayangnya, aturan yang diberlakukan secara menyeluruh ini berlaku bagi saya dan banyak orang lain yang ingin datang ke Indonesia."

Martin menilai, persyaratan administrasi tambahan berpotensi membuat kreator independen enggan memilih Indonesia sebagai destinasi mereka.

"Ketika kamu datang hanya untuk membuat konten dan menggunakan uangmu sendiri ... tetapi harus berurusan dengan imigrasi dan berbagai dokumen, sementara visa yang kamu dapatkan hanya berlaku untuk satu kali masuk (single entry), menurut saya (itu) jauh lebih merepotkan dan mungkin membuat sebagian orang mempertimbangkan kembali apakah mereka akan memilih Indonesia sebagai destinasi," ujarnya.

APA KATA KREATOR LOKAL?

Putu Reza, kreator konten yang berbasis di Bali, mengakui adanya persaingan antara kreator asing dan lokal. Menurutnya, sejumlah bisnis memilih bekerja sama dengan kreator asing untuk menjangkau wisatawan internasional.

Namun, Putu mengatakan, persaingan menjadi tidak seimbang ketika WNA melakukan pekerjaan komersial dengan menggunakan visa yang tidak mengizinkan aktivitas tersebut.

Putu berharap penegakan aturan keimigrasian yang konsisten dapat menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus mendorong lebih banyak bisnis untuk bekerja sama dengan kreator lokal seperti dirinya.

"Kreator lokal pada umumnya mendukung persaingan yang sehat, bukan menolak kehadiran kreator asing ... selama semua [pihak] mematuhi aturan yang berlaku," katanya kepada CNA.

Putu, yang memiliki lebih dari 96.000 followers di Instagram dan juga bekerja sebagai pemandu wisata, mengakui semakin banyak pelaku usaha yang menyadari nilai yang bisa ditawarkan kreator lokal karena "kami memahami cerita, budaya, dan konteks Bali secara lebih mendalam." 

Putu Reza, kreator konten lokal di Bali, berharap penegakan peraturan imigrasi yang konsisten dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara kreator konten lokal dan asing di Pulau Dewata. (Foto: Instagram/Putu Reza)

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Harival Zayuka, kreator konten lokal lainnya di Bali. Menurutnya, banyak kreator lokal yang memahami storytelling, seperti budaya Bali, serta karakter destinasi dengan jauh lebih baik dari kreator asing. 

"Indonesia memiliki banyak kreator berkualitas yang memahami destinasi, budaya, bahasa, serta karakteristik wisatawan," ujar pria yang sudah 12 tahun menjadi kreator konten wisata ini. 

Namun, Martin dari Chopstick Travel tidak melihat kreator lokal dan internasional sebagai pesaing langsung.

"Jika kreator Indonesia berbicara dalam bahasa Indonesia, maka audiens mereka tentu tidak akan sama dengan influencer kebugaran yang berbicara dalam bahasa Inggris, bahasa Jerman, atau bahasa lainnya," tuturnya.

"Saya melihatnya sebagai dua pasar yang berbeda ... Jadi, menurutku, dalam beberapa hal mereka justru saling melengkapi, antara influencer asing dan influencer Indonesia."

PERLU STRATEGI JANGKA PANJANG

Sementara itu, Azril dari ICPI mempertanyakan fokus pada kreator konten asing. Menurutnya, aktivitas digital bukan ranah otoritas imigrasi, terlebih jika konten diunggah dari luar negeri. 

"Pengawasan terhadap aktivitas digital merupakan tanggung jawab Kemenkomdigi," katanya. 

"Lalu, bagaimana jika kreator itu mengunggah kontennya setelah kembali ke negara mereka misalnya. Bagaimana kita mengawasi konten mereka di negara mereka?"

Alih-alih berfokus pada pengawasan tersebut, Azril berpendapat cara terbaik untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk adalah dengan memperketat kebijakan bebas visa Indonesia harus dilandasi dengan asas timbal balik (prinsip resiprositas).

"Artinya kalau kita [warga negara Indonesia] bebas masuk ke negara mereka [tanpa visa], maka mereka boleh masuk ke negara kita [dengan skema yang sama]. Dengan begitu, pencegahan dilakukan sejak awal, bukan setelah mereka terlanjur masuk ke Indonesia," tutur Azril. 

Sebelum pandemi COVID-19, Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kepada sekitar 169 negara. Namun, pada 2024, jumlah tersebut dikurangi menjadi 20 negara dan wilayah administratif khusus dengan mempertimbangkan prinsip resiprositas, keamanan nasional, serta manfaat ekonomi dan investasi.

Namun, Azril menilai angka tersebut masih terlalu tinggi. "Batasi saja menjadi 10 negara ... Negara-negara yang memberikan kontribusi signifikan," katanya.

Wisatawan menikmati minuman di bar pantai di sepanjang pantai Seminyak, tepat di utara Kuta, di Bali. (Foto: iStock/AsianDream)

Sementara itu, pakar pariwisata Taufan menyerukan kerangka aturan yang lebih jelas untuk membantu kreator konten profesional memahami persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Indonesia perlu menyediakan sebuah mekanisme yang lebih ramah bagi kreator konten profesional yang ingin bekerjasama dengan industri pariwisata. Misalnya, diadakan sosialisasi yang lebih baik, panduan yang jelas mengenai segala hal atau aturan yang ada," katanya.

Taufan menekankan bahwa mencegah pelanggaran terkait visa di masa mendatang membutuhkan pendekatan jangka panjang.

"Solusi terbaik bukan hanya penegakan hukum tapi juga edukasi preventifnya kepada seluruh ekosistem …. [agar] ada regulasi yang jelas yang dipahami bersama, sehingga mengurangi potensi pelanggaran di masa depan."

DeNeefe juga mengatakan bahwa memperketat pengawasan saja tidak akan menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat kreator Indonesia kerap kalah bersaing dengan kreator asing yang memiliki jumlah pengikut besar.

"Kreator Indonesia sangat berbakat, tetapi seringkali kalah dari kreator asing yang memiliki jumlah pengikut lebih besar. Ini merupakan persoalan pasar, bukan semata-mata persoalan visa," katanya.

"Penegakan aturan yang lebih ketat mungkin dapat mengalihkan sebagian anggaran kepada kreator lokal, tetapi membangun kapasitas yang benar-benar kuat membutuhkan investasi, bukan sekadar memperketat perbatasan."

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan