Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bali darurat sawah produktif, Menteri Nusron larang alih fungsi lahan

Rata-rata 1.254 hektare lahan persawahan Pulau Dewata beralih fungsi setiap tahun dalam lima tahun terakhir.

Bali darurat sawah produktif, Menteri Nusron larang alih fungsi lahan
Sistem irigasi persawahan Subak Bali (EPA/Made Nagi)

DENPASAR: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah di Bali tidak lagi diperbolehkan, terutama untuk kawasan yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Menurut Nusron, aturan nasional menetapkan bahwa LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Namun angka tersebut jauh dari kondisi faktual di Bali, yang berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Bali hanya mencapai 62 persen.

Situasi ini terlihat dari perubahan pesat bentang alam Bali. Sawah-sawah yang dahulu membentang luas kini semakin berkurang, tergeser menjadi kawasan pariwisata, termasuk pembangunan resor. Bahkan sejumlah papan iklan terpasang sebagai tanda lahan siap diperjualbelikan.

Hilangnya lahan pertanian ini memicu persoalan serius karena sawah merupakan bagian dari jaringan irigasi subak. Dengan menyusutnya area yang teraliri air, alur irigasi dari hulu ke hilir menjadi tidak lagi tertampung, mengganggu sistem pengairan tradisional yang selama ratusan tahun menopang pertanian Bali.

Selain itu, masyarakat Bali dinilai semakin sulit mempertahankan identitas agraris di tengah ekspansi pariwisata. Bagi adat Bali, sawah adalah fondasi lahirnya sistem kolektif untuk mengatur keadilan akses air, bagian penting dari filosofi dan kehidupan komunal mereka.

Dalam pernyataannya di Sanur, Denpasar, Selasa (25/11), Nusron dikutip CNN Indonesia menegaskan bahwa pemerintah pusat menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan sekarang kita moratorium. Yang LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan akan memanggil seluruh kepala daerah di Bali untuk memastikan aturan tersebut dijalankan. Nusron meminta agar RTRW yang sempat mengubah lahan sawah menjadi non-sawah dikembalikan lagi seperti semula.

“Saya tekankan, sawah yang sudah berubah statusnya harus dikembalikan. Wajib,” kata Nusron.

Sementara itu, Pemprov Bali kini tengah merumuskan Raperda pengendalian alih fungsi lahan, menyusul maraknya konversi lahan pertanian menjadi area non-pertanian dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut I Wayan Sunada, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali, rata-rata 1.254 hektare lahan beralih fungsi setiap tahun dalam lima tahun terakhir.

Saat ini, total luasan sawah di Pulau Bali tercatat 68.078 hektare.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan