Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bahaya judi online kian jadi sorotan usai kasus polwan bakar suami di Mojokerto

Anggota DPR, menteri, hingga presiden turut menyuarakan bahaya judi online setelah kasus seorang polwan yang tega membunuh suaminya lantaran kesal uang gaji mereka habis untuk berjudi.

Bahaya judi online kian jadi sorotan usai kasus polwan bakar suami di Mojokerto

Dadu judi terlihat di atas keyboard dalam gambar ilustrasi ini, pada tanggal 5 Juni 2020. (Reuters/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)

JAKARTA: Kasus polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas bulan ini di Indonesia memicu perhatian pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo turut bersuara, mengenai pentingnya pemberantasan judi online yang telah banyak memakan korban jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni lalu di Mojokerto, Jawa Timur. Fadhilatun Nikmah, 28, memborgol suaminya, Rian Dwi Wicaksono, 27, lalu menyiraminya dengan bensin dan menyulutnya dengan api.

Diberitakan Detik, Luka bakar serius di sekujur tubuh membuat Rian, yang juga perwira polisi, meninggal dunia keesokan harinya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam penyelidikan polisi, diketahui Fadhilatun kesal kepada Rian setelah mengetahui uang gaji ke-13 suaminya senilai Rp2,8 juta sudah berkurang menjadi Rp800.000. 

Padahal, bonus tersebut akan digunakannya untuk membeli keperluan bayi kembar mereka yang baru lahir 3 bulan lalu. Mereka juga telah memiliki anak sulung berusia 2 tahun.

Menurut laporan kepolisian Jawa Timur, Rian menghabiskan uang bonus tersebut untuk bermain judi online. Rian juga diketahui kecanduan bermain judi online dan sudah menghabiskan uang kebutuhan keluarga.

Fadhilatun dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, mulai dari anggota DPR, menteri, hingga Presiden Joko Widodo. 

Presiden Jokowi dalam pernyataan di akun Youtube resminya pada Rabu (12 Jun) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan uang mereka dengan baik, seperti ditabung atau dijadikan modal usaha, ketimbang menggunakannya untuk judi online.

"Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Joko Widodo melalui akun Youtube resmi pemerintah pada Rabu (12 Jun).

"Dan banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, suami istri bercerai, melakukan kejahatan, kekerasan, dan bahkan tidak sedikit menimbulkan korban jiwa ... judi telah mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, keluarga dan anak-anak" kata Jokowi lagi. 

Anggota DPR dalam rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, pada Senin (10 Jun) menyinggung kasus Fadhilatun yang menurut mereka menjadi bukti bahwa judi online telah semakin memakan korban dan mendesak pemerintah serius dalam memberantasnya.

Menteri Budi mengatakan bahwa pemerintah tengah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi judi online lintas kementerian yang akan diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Budi mengatakan, meski Kominfo mencegah dan memblokir banyak aplikasi judi online, namun ada pihak-pihak lain yang juga harus turun tangan karena masalah ini juga melibatkan transaksi keuangan.

"Karena internet ini kan borderless, lintas negara, server-nya di negara lain aparat keamanan ... Karena itu pemberantasan judi online ini bukan satu tugas Kementerian seperti Kominfo," kata Budi.

Budi mengatakan bahwa mereka sejauh ini telah memblokir lebih dari 2 juta situs judi online. Tapi hal itu tidak cukup, karena situs-situs baru terus bermunculan.

April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto merilis data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa ada 3,2 juta warga di Indonesia yang bermain judi online.

"80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu," kata Hadi.

Data PPATK yang dirilis Mei lalu menunjukkan peningkatan yang signifikan pada transaksi terkait judi online, mencapai lebih dari 8.000 persen dalam lima tahun terakhir.

Pada 2018, nilai transaksinya Rp3,97 triliun. Pada 2020 menurut data PPATK, angkanya mencapai Rp104,41 triliun dan tahun lalu naik lagi hingga Rp327 triliun.

Pada tiga bulan awal 2024 saja, transaksinya mencapai Rp100 triliun, kata Hadi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menkominfo juga mengatakan ada kaitan antara judi online dan pencucian uang. 

"Intinya bukan sekadar judi online, karena ada berapa kasus (pencucian uang) dia dapat duit dari mana, (karena) menang judi," ujar Budi.

TERJERAT PINJAMAN ONLINE BERBUNGA TINGGI

Hasrat untuk berjudi yang tinggi membuat masyarakat di Indonesia terpaksa melakukan pinjaman online. Hal ini diakui oleh kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang menyebut adanya aliran dana terkait pinjaman online untuk judi online.

“Jadi ada nilai yang tidak sedikit, sejumlah masyarakat meminjam uang dari pinjaman online untuk melakukan judi online," kata Ivan seperti dikutip dari Tirto pada Rabu (12 Jun), tanpa menyebutkan berapa nilai yang dimaksud.

Pinjaman online, terutama dari aplikasi atau platform ilegal, menawarkan bunga yang sangat tinggi. Banyak penjudi yang akhirnya terjebak dalam utang dan membuat mereka stres.

Dikutip dari Media Indonesia, Center For Financial and Digital Literacy mencatatkan ada 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri akibat judi online sejak 2023 di Indonesia, usia mereka antara 19 hingga 30 tahun.

Pada April lalu, anggota TNI Angkatan Laut Eko Damara bunuh diri di tempat tugasnya di Yahukimo, Papua. Dalam pernyataan resmi yang dirilis TNI, Eko disebut depresi karena dililit utang akibat judi online yang mencapai Rp819 juta.

Awal bulan ini, anggota TNI lainnya ditemukan bunuh diri di Bogor, juga diduga karena judi online.

Seorang penjudi online yang tidak ingin disebut namanya mengaku pernah depresi dan sampai menjual motornya sendiri untuk membayar utang akibat keranjingan judi.

Pekerja kantoran berusia 40 tahun ini kecanduan judi pada 2020 dan berutang hingga Rp50 juta untuk memenuhi hasrat berjudinya.

Kepada CNA, dia mengaku masih belum mampu menghentikan kebiasaan buruk itu sepenuhnya, tapi dia berusaha untuk mengurangi judi.

"Penjudi itu jika menang mereka ketagihan, jika kalah jadi penasaran, jadi akan terus berjudi," kata dia.

Sekarang, dia mengaku hanya berjudi jika punya uang saja dan telah berhenti meminjam uang melalui aplikasi online. Suatu hari, dia sangat berharap bisa benar-benar berhenti berjudi.

"Kemenangan sejati seorang penjudi sebenarnya adalah ketika dia bisa berhenti berjudi," kata dia.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: CNA/da (ih/ws)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan