Badai PHK 2024 berlanjut: Hampir 53.000 pekerja sudah jadi korban
Pemerintah memberi sinyal akan meningkatkan bantuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan memperpanjang pembayaran 45% upah dari tiga menjadi enam bulan pertama.
JAKARTA: Kabar kurang baik datang dari dunia ketenagakerjaan tanah air.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga 26 September 2024, jumlah pekerja yang terdampak PHK hampir mencapai 53.000 orang.
Angka ini mengindikasikan kemungkinan jumlah pekerja yang di-PHK tahun ini akan melampaui angka tahun sebelumnya, yang mencapai 64.855 orang.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, membenarkan adanya peningkatan angka PHK dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
"Total PHK hingga 26 September 2024 mencapai 52.993 tenaga kerja, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu," bebernya dalam keterangan kepada Bisnis pada Kamis (26/9).
Sektor pengolahan menjadi yang paling terdampak, dengan 24.013 pekerja kehilangan pekerjaan.
Sektor lain yang turut mengalami PHK signifikan adalah jasa dengan 12.853 pekerja, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan 3.997 pekerja terdampak.
Provinsi Jawa Tengah mencatatkan jumlah PHK tertinggi, dengan 14.767 pekerja, diikuti oleh Banten sebanyak 9.114 pekerja, dan DKI Jakarta dengan 7.469 pekerja.
Kenaikan jumlah PHK ini juga seirama dengan meningkatnya klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 31 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 37.000 pekerja dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar.
"Pada periode Januari hingga Juli 2024, klaim JKP yang dibayarkan mencapai Rp237,04 miliar, sementara pada Agustus jumlah klaim meningkat sebesar Rp27,57 miliar," jelasnya.
Peningkatan klaim pada bulan Agustus ini sejalan dengan kenaikan angka PHK yang mencapai 7,87% dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024.
Diperkirakan besaran klaimyang dibayar juga akan naik untuk bulan September seiring dengan terus meroketnya angka PHK.
Program JKP saat ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi para pekerja yang terkena PHK, dengan memberikan uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama, dan 25% dari gaji pada tiga bulan berikutnya.
Selain itu, ada juga rencana untuk meningkatkan biaya pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dilansir dari detikNews memperingatkan pemerintah tentang pentingnya kewaspadaan agar tingkat pengangguran terbuka tetap berada di target 4,5-5% pada tahun 2025.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini