Babinsa TNI Serda Heri Purnomo masuk bui usai fitnah pedagang es gabus Sudrajat
Sudrajat menceritakan ia ditendang menggunakan sepatu boots dan distrap berdiri dengan satu kaki.
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri Purnomo, usai menuduh Sudrajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons, Kamis (29/1/2026). (Dok Kodim 0501/Jakarta Pusat)
JAKARTA: Babinsa TNI Koramil 07/Kemayoran, Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri Purnomo, dijatuhi sanksi berat berupa penahanan selama 21 hari oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul tindakannya yang melecehkan dan menuding pedagang es gabus bernama Sudrajat menjual es kue jadul alias es gabus berbahan spons.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari publik.
Dalam insiden itu, Sudrajat mengaku tidak hanya dituduh menggunakan bahan berbahaya, tetapi juga mengalami kekerasan fisik.
Sudrajat menyebut es gabus yang dijualnya dituding mengandung racun dan bahan spons dengan tekstur menyerupai kapas bedah. Dagangan tersebut kemudian dihancurkan dan dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi.
Selain itu, Sudrajat mengaku dipukul di bagian bahu, barang dagangannya ditendang, bahkan sempat ditendang menggunakan sepatu boots. Ia juga mengaku mendapat hukuman fisik berupa strap berdiri dengan satu kaki.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat yang diperiksa dinyatakan aman dan laik dikonsumsi.
Tim penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) juga menelusuri lokasi pembuatan es di Depok dan memastikan tidak ditemukan penggunaan material spons sebagaimana isu yang beredar.
TNI-AD TEGASKAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBINAAN
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1), diwartakan Merdeka.
Selain penahanan, Serda Heri Purnomo juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan internal dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ujarnya.
Sebagai bentuk empati, TNI Angkatan Darat telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan juga memberikan bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya kepada Sudrajat. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Sudrajat dan keluarganya kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.
Ahmad turut mengingatkan seluruh Babinsa agar selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Pendekatan humanis, kata dia, harus menjadi bagian utama dalam interaksi dengan masyarakat.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan warga. Kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan rakyat. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bersyukur semuanya dapat berjalan dengan baik,” kata Ahmad.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.