Ayah di Tangerang tega jual bayinya seharga Rp15 juta, apa motifnya?
Uang hasil penjualan ludes dalam waktu hanya seminggu setelah transaksi.

TANGERANG: Seorang ayah di Tangerang, Banten, berinisial RA ditangkap setelah menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pria berusia 36 tahun itu untuk memenuhi hobi judi online (judol).
RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri berinisial MO dan HK tanpa sepengetahuan istrinya yang juga ibu kandung bayi, RD, yang sedang merantau di Kalimantan untuk bekerja.
Kejadian ini terungkap setelah RD melaporkan ke polisi bahwa bayinya hilang saat ia pulang dari Kalimantan.
"RD mendapati bayinya tidak ada di rumah. Dia kemudian mendesak suaminya, RA, untuk menjelaskan keberadaan anaknya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (5/10).
RD diketahui telah bekerja di Kalimantan selama enam bulan, sementara suaminya RA adalah pengangguran yang kecanduan judi online.
Selama RD bekerja, bayinya dititipkan kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur.
Namun, RA mengambil bayi tersebut dengan alasan ingin membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.
Saat RD pulang dan menanyakan keberadaan anaknya, RA awalnya hanya mengatakan bahwa bayi mereka berada di Tangerang.
Namun, setelah terus didesak, RA akhirnya mengakui telah menjual bayinya kepada seseorang pada 20 Agustus.
Mendengar pengakuan tersebut, RD langsung melaporkan RA ke Polresta Tangerang Kota.
Polisi kemudian mengamankan pelaku pada 1 Oktober.
KRONOLOGI PENJUALAN
RA mengaku kepada polisi bahwa dia menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan judi online.
Uang hasil penjualan tersebut ludes dalam waktu satu minggu untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa RA mengenal pasangan MO dan HK yang membeli bayi itu melalui unggahan di Facebook, di mana pasangan tersebut mencari anak balita untuk diadopsi.
"RA berkomunikasi dengan mereka melalui Messenger dan WhatsApp, kemudian mereka sepakat bertemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane," jelas Zain.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, MO dan HK baru sebulan tinggal di Tangerang setelah pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasangan tersebut memutuskan membeli anak karena merasa kesepian belum dikaruniai buah hati meski telah menikah selama sepuluh tahun.
Kini, RA serta MO dan HK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak.
Mereka dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini