Skip to main content
Iklan

Indonesia

Awas! Pelat mobil dan motor tak sesuai bisa bikin kamu masuk bui

Memasang pelat palsu, menutupi pelat asli dengan mika gelap, hingga melepas pelat sepenuhnya jadi modus umum yang dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

Awas! Pelat mobil dan motor tak sesuai bisa bikin kamu masuk bui
Ilustrasi pelat kendaraan bermotor (iStock)

JAKARTA: Praktik penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan masih marak ditemukan di lapangan.

Mulai dari pelat palsu, menutupi pelat asli dengan mika gelap, hingga melepas pelat sepenuhnya jadi modus umum yang dilakukan pengguna jalan.

Tujuannya? Diduga kuat untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, tindakan tersebut tidak main-main. Polisi mengingatkan bahwa manipulasi atau penyalahgunaan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana, bahkan hingga enam tahun penjara.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan pihaknya masih kerap menemukan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data registrasi resmi.

“Banyak kendaraan yang kami temukan memakai pelat palsu, tidak memasang pelat, atau menutupi pelat dengan mika gelap,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8).

Menurut Alvian, tidak sedikit pelat nomor dimodifikasi dengan angka dan huruf yang tak lazim, atau disusun sedemikian rupa hingga membentuk kalimat tertentu.

Bahkan, ada pengendara yang memanipulasi masa berlaku pajak kendaraan dengan mengubah angka tahun pada pelat, misalnya dari 2025 menjadi seolah-olah aktif hingga 2027.

“Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen,” tegas Alvian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280, pengemudi yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun jika tindakan tersebut sudah termasuk pemalsuan data atau manipulasi identitas kendaraan, maka sanksinya jauh lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, yang mengatur pemalsuan dokumen resmi.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai enam tahun penjara, karena tindakan itu termasuk tindak pidana yang melanggar sistem administrasi negara dan berpotensi membahayakan keamanan lalu lintas.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan