Skip to main content
Iklan

Indonesia

Awas! Merokok di Malioboro akan dihukum denda Rp7,5 juta

Penindakan akan dilakukan dengan sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Awas! Merokok di Malioboro akan dihukum denda Rp7,5 juta

Ilustrasi larangan merokok (iStock/Christian Sutheja)

13 Jan 2025 11:07AM (Diperbarui: 14 Jan 2025 08:41AM)

YOGYAKARTA: Langkah tegas berupa sanksi denda hingga ancaman kurungan penjara menanti warga maupun wisatawan yang merokok melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro, Yogyakarta.

Ketentuan ini diberlakukan sejalan dengan penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta, yang mencakup kawasan Malioboro, sebagai Warisan Budaya Dunia oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Bagi yang nekat merokok akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman penjara hingga satu bulan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya telah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Edukasi dan sosialisasi aturan KTR juga telah dilakukan.

Meski aturan ini sudah lama berlaku, banyak masyarakat Kota Pelajar yang masih tidak tahu.

Mereka juga mempertanyakan minimnya rambu larangan merokok di Malioboro.

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah tegas ini diambil menyusul tingginya angka pelanggaran KTR sepanjang 2024, yang mencapai sekitar 4.000 kasus.

Mayoritas pelanggar adalah wisatawan, sementara 5 persen lainnya merupakan pelaku usaha wisata di kawasan tersebut.

“Sebanyak 95 persen pelanggar adalah wisatawan, sebagian besar karena ketidaktahuan mereka akan aturan ini,” jelas Ahmad Hidayat kepada TribunJogja.

Penegakan hukum akan difokuskan terutama pada pelaku usaha di Malioboro, seperti pedagang, pelaku jasa pariwisata, hingga kusir andong. Harapannya, mereka dapat menjadi contoh bagi para wisatawan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan penindakan dapat dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan tujuan memberikan efek jera.

Ahmad menjelaskan karena Malioboro termasuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta, pemasangan rambu-rambu di kawasan ini memerlukan pertimbangan khusus.

Bagi perokok, lanjutnya, sudah disediakan tiga titik khusus di Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.

Selain itu, masyarakat juga masih diizinkan merokok di sirip-sirip jalan Malioboro.

“Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur agar kegiatan merokok dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” tegas Ahmad.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan