Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Awas! Main judi online, rekening bank Anda akan diblokir

Pemblokiran juga mencakup dompet digital atau e-wallet seperti GoPay dan OVO.

Awas! Main judi online, rekening bank Anda akan diblokir
Ilustrasi alat bermain judi. (Reuters/Dado Ruvic)
14 Nov 2024 03:36PM (Diperbarui: 15 Nov 2024 08:48AM)

JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyerukan kepada masyarakat untuk menjauhi praktik judi online (judol).

Pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank pengguna yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut jika tetap ngotot bermain judi online.

Meutya mengungkapkan, pemerintah telah memblokir sekitar 10.000 rekening bank yang terindikasi terhubung dengan judol.

Langkah ini, jelasnya, merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai institusi perbankan.

"Kami ingin mengingatkan bahwa melalui penguatan kerja sama seperti ini, semua rekening dapat dipantau dengan ketat. Ini bukan sekadar upaya untuk menakut-nakuti, tapi memang langkah yang perlu diambil. Jika terindikasi adanya kejahatan ilegal, termasuk judi online, baik pengguna kecil maupun besar, rekening mereka akan terpantau dan bisa dikenakan tindakan tegas," kata Meutya, Kamis (14/11), dikutip detikInet.

Data-data transaksi yang mencurigakan akan diserahkan oleh Komdigi kepada OJK untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online yang dinilai merugikan masyarakat.

"Langkah ini juga merupakan bentuk edukasi dan literasi kami kepada masyarakat, agar berhenti dari judi online," tambah menteri berusia 46 tahun itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa tindakan pemblokiran juga akan mencakup dompet digital atau e-wallet seperti GoPay dan OVO yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.

Pemantauan transaksi ini, menurut Mahendra, dilakukan tidak hanya terhadap rekening bank, tetapi juga terhadap e-wallet melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

Mahendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi pembentukan anti-scam center untuk mencegah praktik penipuan online, termasuk di platform marketplace.

Data terbaru menyebutkan bahwa transaksi judi online melalui e-wallet mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun, dengan sekitar 573 akun e-wallet terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian ini.

📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan