Harga avtur meroket tajam, maskapai Indonesia desak kenaikan harga tiket pesawat
Lonjakan avtur di berbagai bandara mendorong maskapai meminta penyesuaian tarif.
Kabin pesawat. (Foto arsip: iStock/primeimages)
JAKARTA: Pelaku industri penerbangan mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat setelah harga avtur melonjak tajam pada April 2026.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melalui keterangan yang diterima CNA Indonesia, Rabu (1/4), meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Permintaan ini muncul setelah Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Untuk periode 1–30 April, harga avtur domestik naik rata-rata 70 persen, sementara harga internasional meningkat hingga 80 persen, dengan variasi di masing-masing bandara.
Sebagai gambaran dari situs Pertamina, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2026 sebesar Rp13.656,51 per liter, lalu naik menjadi Rp23.551,08 per liter pada April atau melonjak tajam sekitar 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 saat kebijakan TBA mulai diberlakukan, kenaikan harga avtur domestik mencapai hingga 295 persen.
Di tengah lonjakan harga avtur, pemerintah juga memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM.
Pemerintah memastikan ketersediaan BBM di dalam negeri tetap aman, termasuk cadangan gas, avtur, dan LPG yang berada di atas standar minimum nasional.
Untuk menjaga pasokan, pemerintah mencari sumber alternatif minyak mentah di luar kawasan Timur Tengah.
Selain itu, produksi dalam negeri turut menopang ketersediaan energi, termasuk dari Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang telah beroperasi.
Kenaikan harga avtur ini sendiri disebut mengikuti tren global akibat gejolak konflik Timur Tengah.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” tegas Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.
Ia menegaskan komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi tersebut meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali.
Pada pekan lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan INACA soal kenaikan fuel surcharge dan TBA. Menurut dia, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan yaitu kondisi keuangan maskapai, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, hingga faktor keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.