Viral istri dan anak Menteri PU pakai paspor diplomatik ke AS, bagaimana aturannya?
Kementerian PU menjelaskan alasan pencantuman nama istri dan anak dalam surat perjalanan dinas Menteri Dody Hanggodo ke Amerika Serikat.
Paspor diplomatik Republik Indonesia. (Foto: Instagram/Imigrasi Pangkalpinang)
JAKARTA: Viral di media sosial potongan surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kunjungan ke Amerika Serikat yang mencantumkan nama Menteri PU Dody Hanggodo bersama istri dan anaknya, Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto membenarkan adanya pencantuman nama anggota keluarga dalam surat tersebut. Namun, ia menegaskan keberangkatan istri dan anak Menteri PU tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kantor Kementerian PU, Selasa (7/7), dikutip dari CNN Indonesia.
ALASAN PENCANTUMAN NAMA DI SURAT DINAS
Apri memaparkan bahwa masuknya nama pendamping serta buah hati Dody Hanggodo di dalam lembar birokrasi tersebut murni demi mempermudah proses pembuatan visa melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar," ujarnya.
Bukan hanya masalah anggaran, perhatian netizen juga tertuju pada fasilitas paspor diplomatik yang melekat pada istri Menteri PU. Mengenai persoalan ini, Apri menyatakan bahwa pemanfaatan dokumen perjalanan bersampul hitam tersebut sudah selaras dengan regulasi legal yang berlaku di Indonesia.
"Secara aturan, spouse (pasangan) dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," ungkapnya. Ia juga menegaskan penggunaan paspor diplomatik oleh istri pejabat telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan diperbolehkan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
APA DASAR PERATURANNYA?
Penggunaan paspor diplomatik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik.
Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa paspor diplomatik dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk penempatan pada perwakilan Indonesia di luar negeri atau menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur delapan kategori pihak yang berhak memperoleh paspor diplomatik, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
- Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
- Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;
- Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, pejabat diplomatik dan konsuler; atase pertahanan serta atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan diperbantukan pada perwakilan;
- Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia;
- Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan mewakili pemerintah di luar wilayah Indonesia.
Meski pada ayat tersebut tidak secara langsung menyebut istri seorang menteri, ketentuan mengenai anggota keluarga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
- Isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
- Isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
- Isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
- Kurir diplomatik.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.