Skip to main content
Iklan

Indonesia

Aturan baru SIM Card, satu NIK hanya boleh maksimal tiga nomor

Angka terbaru menunjukkan terdata 315 juta SIM card aktif di Indonesia, jauh melebihi jumlah penduduk yang berkisar 280 juta jiwa

JAKARTA: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan kebijakan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh setiap warga negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan maraknya panggilan spam serta meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa mulai tahun ini, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan terdaftar pada maksimal tiga kartu SIM.

Langkah ini diambil setelah Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat panggilan spam tertinggi kedua di dunia.

"Kami tengah bekerja sama dengan para operator seluler untuk memutakhirkan dan memastikan validitas data pelanggan. Jika ada satu NIK yang terdaftar atas banyak nama, maka hal itu akan kami perbaiki," ucap Meutya dikutip Brilio dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5).

Menurut data yang disampaikan Meutya, saat ini terdapat sekitar 315 juta SIM card aktif di Indonesia, jauh melebihi jumlah penduduk yang berkisar 280 juta jiwa.

Perbedaan angka yang jomplang ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data serta lemahnya kontrol atas registrasi kartu SIM.

"Artinya ada selisih sekitar 35 juta kartu. Bisa jadi memang ada individu yang punya beberapa kartu, tapi perlu kita kaji lebih dalam itu," jelas menteri berusia 47 tahun itu.

DORONGAN BERALIH KE e-SIM

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mendorong masyarakat untuk mulai mempertimbangkan migrasi ke teknologi e-SIM. Meski belum bersifat wajib, penggunaan e-SIM dinilai lebih aman karena proses registrasinya melibatkan data biometrik pengguna.

"Bagi masyarakat yang sudah menggunakan perangkat dengan dukungan e-SIM, kami sangat menyarankan untuk mulai beralih. Ini demi keamanan data," katanya.

Ia menegaskan bahwa keunggulan e-SIM terletak pada kemampuannya memverifikasi identitas pengguna secara langsung melalui biometrik, sehingga potensi pencurian data dapat ditekan secara signifikan.

"Dengan data biometrik, kami bisa memastikan bahwa pemilik nomor adalah benar sesuai NIK yang terdaftar. Ini akan membantu meminimalisir pencurian data," tambahnya.

Meutya menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pembatasan SIM card ini. Menurutnya, regulasi ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi menciptakan tata kelola komunikasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan