Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Aturan baru paylater: minimal usia 18 tahun dan gaji Rp3 juta per bulan

Nilai outstanding pembiayaan paylater hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp8,41 triliun, melonjak 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau layanan paylater yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna yang memiliki literasi keuangan yang rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan layanan paylater yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

“Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan penting, di antaranya pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada nasabah atau debitur yang berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimum sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Ismail kepada Kompas.com, Rabu (1/1).

Selain untuk melindungi konsumen, aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Persyaratan ini akan diberlakukan efektif untuk akuisisi nasabah atau debitur baru serta perpanjangan pembiayaan BNPL paling lambat 1 Januari 2027.

Ismail juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan pembiayaan.

Perusahaan wajib memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan paylater.

“OJK akan terus memantau dan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap aturan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri paylater,” tambahnya.

Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2024, nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun. Angka ini mengalami lonjakan sebesar 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan pesat tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan paylater, serta bertambahnya jumlah perusahaan multifinance yang menyediakan layanan ini, dari sebelumnya lima menjadi tujuh perusahaan.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan