Wajib asuransi mobil dan motor mulai 2025, berapa preminya?
Asuransi ini diharapkan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan juga membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
JAKARTA: Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan mengikuti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) mulai Januari 2025.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang sebelumnya menetapkan asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan pemerintah membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," ujar Ogi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (18 Juli).
Program asuransi wajib TPL ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal ini akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Dengan kata lain, jika seseorang menabrak kendaraan lain dan menyebabkan kerusakan, maka korban dapat memperoleh ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, pernah menyebutkan harga premi sekitar Rp 300 ribu per tahun.
"Kalau wajib, mungkin ada yang merasa ini menjadi biaya tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp 300 ribuan tidak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers AAUI beberapa waktu lalu.
Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau dikenal sebagai Oona Insurance, Vincent C. Soegianto, mengatakan bahwa kemungkinan besar harga premi asuransi wajib akan sebesar Rp 250.000 per tahun.
"Limit TPL bisa jadi akan sebesar Rp 50 juta. Jadi premi Rp 250.000 per tahun," ucap Vincent kepada CNBC Indonesia, Rabu (17 Juli).
Penerapan asuransi kendaraan ini, menurut Ogi, telah berlaku di banyak negara lain.
"Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan," pungkasnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini