Skip to main content
Iklan

Indonesia

Asuransi Jiwasraya dibubarkan September 2024, bagaimana nasib nasabah?

Jiwasraya diguncang kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Asuransi Jiwasraya dibubarkan September 2024, bagaimana nasib nasabah?
Kantor asuransi Jiwasraya (Antara/Galih Pradipta)

JAKARTA: Perusahaan asuransi milik negara, PT Jiwasraya (Persero), akan resmi dibubarkan pada September 2024.

Keputusan ini diambil setelah pemegang saham menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan polis perusahaan tersebut, buntut dari kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa likuidasi PT Jiwasraya (Persero) akan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memperbaiki sektor asuransi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Setelah hampir seluruh proses restrukturisasi selesai, Jiwasraya akan dibubarkan. Perkiraan pada bulan September 2024," ujar Arya kepada Okezone, Jumat (23/8).

Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, menjelaskan kepada IDN Times pada Kamis (22/8), bahwa kondisi keuangan Jiwasraya saat ini dalam posisi negatif, dan sebagian besar asetnya telah dialihkan ke IFG Life, salah satu unit usaha dari holding tersebut.

Kementerian BUMN mengalihkan kepemilikan polis eks Jiwasraya kepada IFG Life melalui program restrukturisasi.

"Oleh karena itu, Jiwasraya dibubarkan dan digantikan oleh IFG Life, sehingga bisnis dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya," lanjut Arya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pemegang polis mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang layak sebelum Jiwasraya resmi dibubarkan.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 1.000 polis, atau sekitar 0,3 persen, yang menolak tawaran restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life, dengan nilai tersisa sekitar Rp178 miliar.

Nasabah yang menolak restrukturisasi telah menerima putusan inkracht, yang memutuskan bahwa Jiwasraya harus mengembalikan premi yang telah dibayarkan tanpa potongan.

Mahelan mengatakan bahwa pengembalian dana akan diproses oleh tim likuidator, namun ia tidak dapat memastikan apakah nilai pengembalian tersebut akan mencapai 100 persen dari premi yang telah dibayarkan oleh nasabah.

Dia menekankan bahwa restrukturisasi ini menawarkan solusi yang lebih baik dibandingkan menunggu pengembalian premi setelah proses likuidasi selesai.

Sementara itu, 99,7 persen nasabah Jiwasraya, termasuk nasabah korporasi, ritel, dan bancassurance, telah menerima tawaran restrukturisasi.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan