Skip to main content
Iklan

Indonesia

Presiden Prabowo ancam ‘tertibkan’ pengamat ‘tidak patriotik’, Amnesty International kecam keras

Amnesty menilai retorika anti-kritik berisiko membangkitkan trauma represi Orde Baru.

Presiden Prabowo ancam ‘tertibkan’ pengamat  ‘tidak patriotik’, Amnesty International kecam keras

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama para Menteri, Wakil Menteri, serta Kepala Lembaga untuk membahas berbagai persiapan menjelang periode mudik dan perayaan Idulfitri pada 13 Maret 2026. (Facebook/Prabowo Subianto)

JAKARTA: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana “menertibkan” pengamat yang kritis terhadap pemerintah. 

Amnesty menilai retorika tersebut mencerminkan cara pandang keliru yang memposisikan kritik publik sebagai ancaman yang harus dibungkam.

“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap ‘tidak patriotik’. Itu jelas merupakan cara berpikir yang keliru, seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” kata Usman dalam keterangan yang diterima CNA Indonesia, Senin (16/3).

Menurutnya, sikap anti-kritik semacam itu perlu segera dikoreksi karena berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Hak tersebut telah dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Narasi semacam itu, lanjutnya, dapat membangkitkan trauma masa lalu ketika praktik represi terhadap kritik marak terjadi pada era Orde Baru.

Penguasa di era itu kerap melontarkan diksi “gebuk” kepada para pemimpin media massa dengan dalih ‘menertibkan pelaksanaan konstitusi.’

Usman juga menyoroti wacana penggunaan intelijen untuk memantau kritik terhadap pemerintah.

“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat,” kecamnya. 

Usman mengingatkan bahwa lembaga intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini terhadap ancaman keamanan nasional kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Menurut dia, intelijen bukanlah alat untuk memantau pengamat maupun masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Presiden perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intel,” tegasnya. 

SOROTI INTIMIDASI TERHADAP AKTIVIS

Amnesty juga meminta Presiden menunjukkan empati terhadap para pengkritik yang mengalami intimidasi dan teror, termasuk insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Usman menilai Presiden seharusnya memberikan arah dan dukungan penuh kepada kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.

“Hingga memasuki hari keempat, belum juga ada tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh kepolisian. Oleh karena itu, arah dan dukungan Presiden, DPR, dan juga masyarakat diperlukan agar jajaran kepolisian segera menangkap para pelaku segera,” tuturnya.

Beberapa jam sebelum pernyataan Presiden mencuat, aktivis KontraS Andrie Yunus dilaporkan menjadi target percobaan pembunuhan melalui serangan air keras oleh sekelompok orang tak dikenal pada tengah malam 12 Maret 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat grade III pada mata kanan akibat paparan zat kimia serta luka bakar sekitar 24 persen pada wajah sisi kanan, batang tubuh, dan kedua lengan.

Amnesty menilai retorika dari pejabat tinggi negara dalam situasi seperti ini berpotensi disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk menekan para pembela hak asasi manusia maupun warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Usman mendesak Prabowo segera mengklarifikasi maksud dari penggunaan istilah “tertibkan” dalam pernyataannya.

“Presiden dan jajarannya harus menghentikan segala bentuk intimidasi verbal yang rawan memicu pelanggaran HAM dan memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil. Ingat, negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” tekannya.

LATAR BELAKANG PERNYATAAN

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya muncul saat memimpin rapat kabinet di Jakarta pada Jumat (13/3).

Dalam rapat tersebut, Presiden mengatakan akan menertibkan para pengamat yang dinilai tidak suka terhadap keberhasilan pemerintahannya dan tidak bersikap patriotik.

Presiden juga mengaku telah mengantongi data intelijen terkait sejumlah pengamat yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah, termasuk mengetahui motif di balik kritik tersebut serta pihak-pihak yang diduga mendukung mereka.

Kepala Negara menduga sikap para pengamat itu muncul karena dorongan pihak lain yang merasa kalah, kehilangan kekuasaan, atau terancam sumber penghasilannya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kondisi perekonomian nasional yang disebut dalam keadaan baik dan meminta Presiden tidak perlu khawatir terhadap analisis sejumlah pengamat di media sosial yang menyebut ekonomi Indonesia sedang memburuk.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan