Amnesty International desak DPR bentuk tim pencari fakta untuk kasus pelanggaran HAM eks pemain sirkus OCI
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia. (Dok. Amnesty International)
JAKARTA: Lembaga Amnesty International mendesak Komisi III DPR untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang beroperasi di Taman Safari.
Dalam pernyataan Amnesty yang diterima CNA Indonesia, Komisi III DPR RI yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, diharapkan bisa membentuk tim pencari fakta dan memerintahkan kepolisian membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Pernyataan Amnesty disampaikan usai Komisi III DPR RI mendengarkan soal kasus ini dengan menghadirkan para korban dan pihak Taman Safari Indonesia pada Senin (21/4).
"Komisi III harus menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan memanggil Polri. Hal ini penting agar Komisi III dapat menanyakan langsung kepada Polri terkait alasan mereka melakukan SP3 terhadap kasus ini di masa lalu," kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia dalam pernyataannya.
Menurut Usman, pembentukan tim pencari fakta oleh Komisi III DPR penting untuk mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban. Penyelidikan, kata Amnesty, juga mesti dilakukan secara terpisah oleh Komnas HAM agar pengusutan kasus "berjalan secara obyektif, independen dan berpihak pada korban".
"Yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah juga harus membuka akses bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial," kata Usman.
"Lebih jauh, kasus ini harus menjadi evaluasi bahwa selama ini negara lalai memastikan perlindungan warga dalam bekerja dan bebas dari eksploitasi dan penyiksaan."
Kasus ini mencuat setelah para mantan pemain sirkus OCI melaporkan apa yang mereka alami di tahun 1990-an kepada Kementerian HAM.
Dalam pertemuan dengan wakil menteri HAM Mugiyano, mereka mengadukan penyiksaan yang dialami, seperti pemukulan, penyetruman dan pemasungan.
Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan pada 1997 dan Komnas HAM telah menyatakan adanya pelanggaran HAM terkait hak-hak anak, di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan serta hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
Namun penyelidikan dihentikan di kepolisian karena kurangnya bukti. Pihak Taman Safari Indonesia juga telah membantah adanya pelanggaran HAM yang mereka lakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam pertemuan dengan mantan anggota OCI merekomendasikan penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara kedua pihak yang bertikai.
Sahroni memberikan waktu tujuh hari untuk masalah ini diselesaikan. "Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Sahroni seperti dikutip dari Antara.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.