Skip to main content
Iklan

Indonesia

Akhir kasus dokter cabul PPDS Priguna, divonis 11 tahun penjara

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Akhir kasus dokter cabul PPDS Priguna, divonis 11 tahun penjara
Dokter residen PPDS Anestesi Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama (X)

BANDUNG: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Dokter Priguna Anugerah Pratama, yang terbukti memperkosa tiga perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang terbuka di Ruang 1 PN Bandung, Rabu (5/11).

“Mengadili, menyatakan saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ucap hakim Lingga Setiawan dikutip dari Kompas. 

Sidang dihadiri sejumlah kerabat korban.

TERBUKTI MELANGGAR UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Priguna melanggar Pasal 6c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b, Huruf e, dan Huruf j juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Priguna, yang berusia 31 tahun, memperkosa tiga korban dalam kurun waktu delapan hari, yaitu pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Dua korban merupakan pasien RSHS, sementara satu lainnya adalah kerabat pasien yang sedang dirawat dalam kondisi kritis.

Aksi keji itu dilakukan di salah satu ruangan Gedung Pusat Pelayanan Ibu dan Anak RSHS. Sebelum melakukan kejahatan seksual itu, Priguna terlebih dahulu membius para korban hingga pingsan selama 1–4 jam.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mencoreng martabat profesi dokter. Faktor yang meringankan adalah pengakuan jujur dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

Priguna diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang tengah menempuh pendidikan di RSHS saat kejadian berlangsung.

Selain hukuman penjara dan denda, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar total Rp137,8 juta sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Rinciannya, Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA. Jika restitusi tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara.

Hakim menegaskan, terdakwa menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga medis, serta memanfaatkan kerentanan dan ketidakberdayaan korban. Ia melakukan tindakan cabul untuk memuaskan hasrat seksualnya berulang kali terhadap lebih dari satu orang, termasuk korban yang tidak sadar.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

“Sebagaimana tadi kita dengar di persidangan, klien kami, Priguna Anugerah Pratama, diputus 11 tahun penjara. Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum,” kata Aldi usai sidang.

Aldi mengakui bahwa putusan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pihaknya, namun ia menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan