Akankah efektif? Pengguna narkoba bakal direhabilitasi, tidak lagi dipenjara
Pengguna narkotika dipandang sebagai korban dari barang haram yang perlu mendapat rehabilitasi dan pembinaan dari negara.
![Akankah efektif? Pengguna narkoba bakal direhabilitasi, tidak lagi dipenjara Akankah efektif? Pengguna narkoba bakal direhabilitasi, tidak lagi dipenjara](https://dam.mediacorp.sg/image/upload/s--MqhyCppa--/c_fill,g_auto,h_468,w_830/f_auto,q_auto/v1/mediacorp/cnabahasa/images/2024-06/pemasok_sabu_3.jpg?itok=bN5MbtAL)
JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Yusril dilansir Kompas.com dalam orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12).
Yusril menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi masyarakat dalam menghadapi kasus narkoba.
Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban yang perlu mendapat rehabilitasi, sekaligus pembinaan dari negara.
“Sejalan dengan perubahan KUHP, harus dibedakan antara mereka yang terlibat dalam trafficking atau perdagangan narkotika ilegal, dan mereka yang hanya sebagai pengguna,” lanjutnya.
“Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Ke depannya, pengguna akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” sambung Yusril.
Yusril menyebut, pendekatan baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
“Warga binaan mungkin akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka bebas. Mereka tetap menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, proses rehabilitasi tetap memerlukan keputusan pengadilan.
Pengadilan akan menentukan apakah seseorang terbukti sebagai pengguna narkotika dan layak menjalani rehabilitasi.
“Misalnya, pengadilan menyatakan si A terbukti menjadi pengguna narkoba, maka dia direhabilitasi selama tiga tahun. Jadi tidak lagi masuk penjara,” terangnya.
Menko berusia 68 tahun itu juga menekankan bahwa KUHP baru, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif.
Pemidanaan di Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​