Akan naik haji tahun ini, berikut aturan-aturannya termasuk berfoto
Jemaah diwajibkan menjaga kesucian Tanah Suci selama menjalankan ibadahnya.
JAKARTA: Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2025 atau 1446 H.
Salah satu poin penting dalam MOU yang ditandatangani Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, adalah sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji selama pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Salah satu aturan itu adalah larangan melakukan aktivitas propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, serta kewajiban menjaga kesucian Dua Tanah Suci.
Jemaah juga dilarang menggunakan perangkat fotografi, termasuk ponsel, jika mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Larangan lainnya mencakup pengibaran bendera negara tertentu, penyebaran slogan politik, atau mempolitisasi pelaksanaan ibadah haji.
"Kami telah menyepakati sejumlah aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi demi keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/1).
Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu jemaah.
Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan dibagi melalui dua bandara di Arab Saudi.
Sebanyak 110.500 jemaah akan tiba melalui Bandara Prince Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sementara itu, sisanya akan tiba di Jeddah dan pulang melalui Madinah.
Menteri Agama juga menyampaikan upayanya untuk melobi Arab Saudi agar memberikan tambahan kuota petugas haji.
"Kami terus mengupayakan tambahan kuota petugas agar pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat lebih optimal," tambah Nasaruddin.
Dalam MoU ini, salah satu klausulnya mengatur bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki wewenang untuk menyesuaikan jumlah petugas, baik dengan menambah maupun mengurangi, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.