Skip to main content
Iklan

Indonesia

Aipda Robig divonis 15 Tahun atas tewasnya pelajar SMK Semarang, keluarga korban menangis haru

Majelis hakim menegaskan tidak ada situasi yang membahayakan nyawa Robig saat itu yang dijadikan pembelaannya untuk melepaskan tembakan kepada Gamma Rizkynata Oktavandi.

Aipda Robig divonis 15 Tahun atas tewasnya pelajar SMK Semarang, keluarga korban menangis haru
Kolase foto Gamma Rizkynata Oktafandy dan pelaku penembakan Aipda Robig (kanan) digiring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (Antara)
08 Aug 2025 02:48PM (Diperbarui: 08 Aug 2025 03:22PM)

SEMARANG: Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan terhadap Aipda Robig Zainuddin, Jumat (8/8).

Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK 04 Kota Semarang yang tewas ditembak, terlihat bergetar mendengar vonis untuk polisi yang menyebabkan putranya meninggal.

Begitu mengetahui Robig divonis 15 tahun penjara, tangis keluarga pecah. Andi tak kuasa membendung air mata. Ia berkali-kali mengusap pipinya sambil menghela napas lega.

Kakek Gamma, Subambang, juga menangis, begitu pula saudara-saudara korban yang hadir di persidangan.

“Sangat senang, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai harapan kita. Semoga ke depan hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Andi sambil menangis, dikutip Radar Semarang.

LATAR BELAKANG KASUS

Aipda Robig Zainuddin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dinyatakan bersalah menembak mati Gamma (17) pada 24 November 2024. Dua remaja lain ikut menjadi korban penembakan namun selamat.

Saat itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut Gamma dan rekannya merupakan bagian kelompok gangster yang terlibat tawuran. Robig mengklaim ia menembak untuk melerai tawuran karena merasa terancam dan bertanggung jawab menjaga ketertiban.

Namun, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono membantah keterkaitan kasus ini dengan tawuran. Ia menegaskan penembakan tidak berhubungan dengan bentrokan geng.

Robig telah dipecat melalui sidang kode etik pada 9 Desember 2024, namun mengajukan banding dan hingga kini masih berstatus anggota Polri serta menerima gaji.

Aipda Robig pada saat rekonstruksi kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK 04 Kota Semarang, Senin (30/12/2024). (Antara/Aji Styawan)

PENJELASAN PUTUSAN HAKIM

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin selama 15 tahun,” kata Hakim Mira dikutip Kompas.com di ruang sidang PN Semarang.

Selain hukuman penjara, Robig diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider satu bulan penjara.

Hakim menyebut Robig sengaja memarkir motor, berjalan ke tengah jalan, lalu melepaskan tembakan dengan senjata api revolver inventaris Polri. Majelis menilai tidak ada situasi yang membahayakan nyawa Robig saat itu.

"Mereka hanya melintas dan berpapasan dengan terdakwa dan memakan jalan terdakwa sehingga terdakwa sampai turun di bawah jalan," urai hakim.

“Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia Gamma (17 tahun),” tegas hakim.

Hakim menyebut dua hal yang memberatkan vonis Aipda Robig, yakni perbuatannya telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain, serta mencoreng nama institusi Polri. Adapun yang meringankan, majelis mempertimbangkan bahwa Robig memiliki tanggungan istri dan anak-anak.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan