Skip to main content
Iklan

Indonesia

Adipura 2025 tanpa kota terbersih, 35 kabupaten/kota dapat Sertifikat Menuju Bersih

Tiga posisi teratas peraih seritifikat diraih Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis.

Adipura 2025 tanpa kota terbersih, 35 kabupaten/kota dapat Sertifikat Menuju Bersih

Adipura yang diraih Kota Medan pada tahun 2023 (MetroDaily)

JAKARTA: Tidak ada satu pun kabupaten/kota di Indonesia meraih predikat Adipura Kencana atau Kota Terbersih pada penilaian Adipura 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurifiq menyatakan tidak ada daerah yang dinilai memenuhi standar tertinggi kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan tahun ini. 

Penilaian Adipura 2025 menitikberatkan pada pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari pusat kota hingga wilayah pinggiran.

Penghargaan Adipura diberikan kepada daerah atas keberhasilannya menjaga kebersihan, mengelola sampah, serta mempertahankan kualitas lingkungan. Namun, pada tahun ini tidak ada satu pun kota atau kabupaten yang dinilai layak menyandang predikat Kota Terbersih.

“Pada saat kami masuk Surabaya kotanya sangat bersih, tetapi saat masuk ke pinggirnya masih banyak yang harus dibenahi. Sama dengan kota Balikpapan, koridornya sangat bersih tetapi 200 meter dari jalan protokol kondisinya tidak bagus, sehingga sampai hari ini belum ada satu pun kabupaten dan kota yang berhak mendapat predikat Kota Bersih,” kata Hanif dikutip Katadata dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah di Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

SURABAYA HINGGA BALIKPAPAN TURUN KELAS

Dalam penilaian tahun ini, seluruh penerima Adipura Kencana sebelumnya—Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Ciamis—turun kelas.

Sejauh ini hanya 35 kabupaten/kota yang memperoleh Sertifikat Menuju Kota Bersih. 

Tiga posisi teratas diraih Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis. Disusul Kota Banjar dan Kota Bontang di posisi keempat dan kelima.

Melengkapi 10 besar adalah Kota Parepare, Kota Malang, Kota Padang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bone.

Sebanyak 120-an kota dan kabupaten masuk kategori Kota Sangat Kotor karena dinilai belum maksimal mengalokasikan anggaran dan perhatian dalam penanganan sampah. Sementara 253 kota/kabupaten masuk kategori Kota Kotor.

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih terjadi di sekitar 325 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Meski angka ini turun dari sebelumnya 95 persen lebih, saat ini sekitar 66 persen TPA masih menerapkan open dumping.

“Praktik open dumping yang sebelumnya di angka 95 persen lebih, maka hari ini tinggal sekitar 66 persen atau sekitar 325-an TPA masih open dumping. Kami memiliki target untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Tanah Air di tahun 2026,” jelas Hanif.

Sebanyak 44 TPA open dumping dinilai paling berdampak, termasuk TPA Suwung di Bali dan TPA Bantargebang di Bekasi.

“Jadi target ini ambisius iya, tetapi terukur karena hampir seluruh kabupaten/kota sekarang dalam pengawasan ketat dari Deputi Penegakan Hukum kami untuk segera mengakhiri open dumping,” tambahnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan