Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ada KTP Pink, apa bedanya dengan KTP biru?

KTP pink disebut juga sebagai Kartu Identitas Anak (KIA)

Ada KTP Pink, apa bedanya dengan KTP biru?
KTP pink (Getty Images/iStockphoto/oka yudhi)
10 Sep 2025 02:45PM (Diperbarui: 10 Sep 2025 02:58PM)

JAKARTA: Di Indonesia, dokumen kependudukan merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru adalah bukti sah untuk mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Namun, selain KTP biru, ada juga KTP pink yang dikeluarkan untuk anak-anak.

KTP pink dilansir dari CNN Indonesia secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini diberikan kepada anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru yang dipakai orang dewasa.

KIA dibagi menjadi dua kategori yaitu untuk anak usia 0–5 tahun yang belum menampilkan foto, dan untuk anak usia 5–17 tahun yang sudah menampilkan foto. Meski begitu, keduanya tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.

Data yang tercantum pada KTP pink meliputi nama anak, alamat, tanggal lahir, serta identitas orang tua. Masa berlaku KTP pink hanya sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengganti identitasnya dengan KTP elektronik berwarna biru.

Sementara itu, KTP biru adalah KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup bagi WNI berusia 17 tahun ke atas, baik sudah menikah maupun pernah menikah.

Kartu ini berfungsi sebagai identitas utama dalam berbagai kebutuhan administrasi. Informasi yang tercantum meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena sifatnya wajib, e-KTP menjadi dokumen penting untuk keperluan sekolah, pekerjaan, perbankan, hingga akses layanan publik.

Orang tua yang ingin membuat KIA untuk anak perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Akta kelahiran anak

2. KTP orang tua

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 untuk anak usia 5–17 tahun

Setelah berkas diverifikasi, KIA akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil. Pengambilan kartu dapat dilakukan langsung di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling yang biasanya tersedia di sekolah, rumah sakit, hingga taman baca.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan