Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ada etilen oksida di Indomie Soto Banjar Limau Kuit Taiwan, BPOM pastikan tak ada pelanggaran

Indofood menegaskan produk yang masuk Taiwan dilakukan oleh importir yang bukan distributor resmi perseroan.

Ada etilen oksida di Indomie Soto Banjar Limau Kuit Taiwan, BPOM pastikan tak ada pelanggaran
Rilis otoritas Taiwan mengenai Indomie Soto Banjar Limau Kuit. (Dok. fda.gov.tw)

JAKARTA: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan tidak ada pelanggaran terkait kasus mi instan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan.

“Jadi kesimpulannya, tidak ada yang dilanggar sebetulnya. Dari pihak Badan POM menganggap itu kan peruntukannya yang ditemukan oleh otoritas yang ada di Taiwan, itu dibawa oleh individu-individu dan dipakai (dikonsumsi) oleh individu-individu,” kata Ikrar dikutip detikHealth, Senin (15/9).

Ikrar menjelaskan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood) hingga kini belum memiliki agen resmi untuk ekspor produk ke Taiwan. Hal ini membuat sejumlah persyaratan pangan yang sudah lolos di Indonesia belum tentu bisa diterima di Taiwan.

Taiwan sendiri menetapkan standar kadar etilen oksida (EtO) total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia, yang memisahkan batasan EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analit pengukurnya.

“Taiwan memang mempersyaratkan zero (etilen oksida). Jadi kesimpulannya itu hak lembaga otoritas yang ada di Taiwan untuk menganggap Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit tidak cocok di sana, karena tidak sesuai dengan batas yang mereka miliki yaitu zero,” tegas Ikrar.

Larangan terhadap varian Indomie tersebut di Taiwan sempat menimbulkan kritik masyarakat kepada BPOM.

“Ada beberapa pertanyaan di sosial media. Saya baca di sosial media, kritikannya begini ‘apakah Badan POM ini tidak mau melindungi rakyat Indonesia?’” ujar Ikrar.

“Kami melindungi. Karena kami sudah punya standar (terkait etilen oksida),” sambungnya.

BPOM sendiri mengacu pada Keputusan Kepala BPOM No. 229 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal residu EtO pada pangan olahan sebesar 0,01 mg/kg (uniform limit). Aturan itu dibuat dengan pertimbangan keamanan yang manageable, prinsip As Low As Reasonably Achievable (ALARA), serta regulasi negara lain.

PENJELASAN INDOFOOD

Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Gideon A. Putro, memastikan bahwa varian Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit tidak dipasarkan di Taiwan.

“Sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan,” kata Gideon dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/9).

Ia menegaskan seluruh produk mi instan yang diproduksi Indofood di Indonesia sudah sesuai dengan standar keamanan pangan berdasarkan aturan BPOM.

Indofood juga menyatakan produk yang masuk Taiwan dilakukan oleh importir yang bukan distributor resmi perseroan.

Lebih lanjut, Gideon menyampaikan bahwa Indofood telah berkoordinasi dengan BPOM dan otoritas Taiwan untuk memantau perkembangan temuan ini. Ia menegaskan kejadian tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan