Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ada buah-buahan premium, berikut daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa yang dikonsumsi kalangan atas

Ada buah-buahan premium, berikut daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12%
Ilustrasi buah-buahan premium (iStock)

JAKARTA: Pemerintah memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa untuk kalangan atas, seperti buah-buahan premium dan layanan kelas tertentu di rumah sakit.

“Agar azas gotong royong berjalan, di mana PPN 12 persen dikenakan untuk barang yang dikategorikan mewah, kami akan melakukan peninjauan terhadap kelompok harga barang dan jasa premium, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan dengan standar internasional yang berbiaya tinggi,” ucap Sri Mulyani dilansir dari iNews dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).

Kenaikan tarif PPN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berikut adalah daftar barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenalan PPN dan akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan