Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Ada 37 wilayah dengan paslon tunggal pada pilkada, bagaimana jika kotak kosong yang menang?

Daerah mana saja yang memiliki pasangan calon tunggal pada Pilkada November mendatang?

Ada 37 wilayah dengan paslon tunggal pada pilkada, bagaimana jika kotak kosong yang menang?

Ilustrasi surat suara (iStock/Yazid Nasuha)

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan adanya 37 wilayah di Indonesia yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal dan akan melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) November mendatang.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, KPU pada Senin (23/9) mengatakan bahwa jumlah ini menurun dari sebelumnya 44 daerah. Berkurangnya jumlah paslon tunggal terjadi setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran. 

Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan dari 37 daerah dengan pasangan paslon tunggal dalam pilkada, sebanyak 1 pasangan akan mengikuti pemilihan gubernur-wakil gubernur, 5 pasang pemilihan walikota-wakil walikota, dan 31 pemilihan bupati-wakil bupati.

August juga menjelaskan bahwa seluruh paslon tunggal tersebut diusung oleh gabungan partai politik, tidak ada paslon nonpartai.

Meski tunggal, namun menurut aturannya mereka tetap akan menjalani proses pemilu, seperti penyampaian visi-misi dalam debat terbuka dan pengundian nomor urut.

"Tidak serta-merta karena paslon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ujarnya.

Di surat suara pada pilkada 27 November nanti, paslon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong yang bersebelahan dengan foto mereka. Pemilih bisa mencoblos kotak kosong tersebut jika merasa kurang sreg dengan paslon yang tertera.

Lantas, apa yang akan terjadi jika kotak kosong yang menang?

Titi Anggraini, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) dalam unggahannya di Instagram mengatakan hal ini telah diatur dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam UU tersebut, jika paslon tunggal tidak mendapatkan 50 persen plus 1 suara, berarti dia telah kalah dari kotak kosong.

Dalam pasal 54D ayat 3 pada UU tersebut diatur, dengan kekalahan ini, maka pemilihan suara akan diulang pada tahun berikutnya, atau sesuai dengan jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Bukan hanya pemungutan suaranya yang diulang, tapi juga tahapan-tahapan pemilihannya, seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, lalu kampanye, pemungutan suara dan penetapan hasil dilakukan diulang," kata Titi.

Selain itu, pasangan calon boleh melakukan konfigurasi ulang dalam pemilihan berikutnya.

Awal bulan ini, beberapa pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar kotak kosong tidak hanya tertera pada surat suara dengan paslon tunggal, tapi di semua surat suara pada pilkada.

Menurut para penggugat, kotak kosong dalam surat surat dengan beberapa paslon akan mewakili masyarakat yang tidak setuju dengan para calon kepala daerah mereka.

Menurut Titi, hal ini telah dilakukan oleh beberapa negara. Misalnya di Kolombia, India, Thailand, dan negara bagian Nevada di Amerika Serikat.

"Di India (kotak kosong) disebut dengan 'none of the above' jadi ada kotak di paling bawah yang menyebutkan bahwa tidak ada pilihan di atas itu," kata Titi.

Menurut dia, hal ini dimungkinkan asal diatur dalam undang-undang yang peluangnya dibuka melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi pemilihan umum di Indonesia. (iStock/EyeEm Mobile GmbH)

Berikut daftar 37 wilayah dengan paslon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong berdasarkan data KPU RI:

Pilkada Provinsi:
1. Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani

Pilkada Kabupaten:
1. Aceh, Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi
2. Aceh, Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail
3. Sumatera Utara, Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Sumatera Utara, Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
7. Sumatera Utara, Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega
8. Sumatera Utara, Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
9. Sumatera Selatan, Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai
10. Jambi, Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani
12. Bengkulu, Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno
13. Lampung, Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
14. Lampung, Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya
15. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka - H. Mulkan-Ramadian
16. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
17. Kepulauan Riau, Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti
18. Jawa Barat, Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
19. Jawa Tengah, Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
20. Jawa Tengah, Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Jawa Tengah, Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja
22. Jawa Timur, Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Jawa Timur, Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Jawa Timur, Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
25. Kalimantan Barat, Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
26. Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Kalimantan Selatan, Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
28. Kalimantan Utara, Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria
29. Sulawesi Selatan, Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim
30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa
31. Sulawesi Barat, Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny

Pilkada Kota:
1. Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
2. Jawa Timur, Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
3. Jawa Timur, Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji
4. Kalimantan Timur, Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
5. Kalimantan Utara, Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan