8 peserta pesta seks gay di hotel Jaksel tak jadi tersangka, ini alasannya
Kedelapan pria itu adalah karyawan swasta yang juga teman dalam komunitas yang sama.

JAKARTA: Sebanyak delapan pria yang diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis (gay) alias orgy di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada aturan yang dapat menjerat para peserta pesta selama tidak ditemukan unsur kekerasan atau keterlibatan anak di bawah umur.
"Enggak ada aturan hukumnya, kecuali ada kekerasan atau (peserta) di bawah umur," terang Firman, dikutip dari Viva, Kamis (29/5).
Kedelapan pria yang diamankan masing-masing berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Mereka diketahui merupakan karyawan swasta yang juga teman dalam komunitas yang sama.
Firman menambahkan bahwa seluruh peserta telah dipulangkan ke pihak keluarga, namun status mereka tetap terbuka untuk diperiksa kembali bila dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan.
"Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan sewaktu-waktu kita butuh dengan saksi akan dihadirkan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika berdasarkan tes urine yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DRH (33), yang diduga sebagai penyelenggara pesta seks tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (25/5/2025) sekitar pukul 01.45 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta seks yang melibatkan komunitas LGBT di hotel tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pelumas, alat kontrasepsi, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan seksual.
MODUS ULANG TAHUN BERUJUNG ORGY
Firman mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut awalnya dikemas dengan dalih perayaan ulang tahun, namun di lapangan berubah menjadi aktivitas seksual terbuka antarpria.
"Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silakan, yang penting bisa gantian," urainya.
Dalam pemeriksaan, tersangka DRH mengaku kepada polisi bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 12 tahun, dan sejak saat itu memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
"Dia umur 12 tahun, jadi korban pelecehan, dari umur itu sudah senang laki-laki," ungkap Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto dikutip detikNews.
Polisi menyebut ini adalah pertama kalinya tersangka menyelenggarakan pesta seks semacam ini.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.