68 anak Indonesia di 18 provinsi terpapar ideologi ekstrem kanan Neo-Nazi dan White Supremacy, bagaimana bisa?
Neo-Nazi adalah ideologi yang menghidupkan kembali paham fasis Nazisme Adolf Hitler dengan mengagungkan supremasi ras kulit putih, antisemitisme, dan kekerasan terhadap kelompok lain.
Ilustrasi penganut ideologi Neo-Nazi (Wikipedia)
JAKARTA: Polisi mengungkap temuan puluhan anak di Indonesia yang terpapar ideologi ekstrem kanan neo-Nazi dan supremasi ras kulit putih atau white supremacy.
Paparan tersebut terdeteksi melalui aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama dalam grup daring yang mengusung kekerasan ekstrem.
Neo-Nazi adalah ideologi ekstrem kanan yang menghidupkan kembali paham fasis Nazisme Adolf Hitler—mengagungkan supremasi ras kulit putih, antisemitisme, dan kekerasan terhadap kelompok lain.
Ideologi white supremacy sendiri merupakan paham rasis yang meyakini keunggulan ras kulit putih dibanding ras atau kelompok etnis lain.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menyebut terdapat 68 anak yang terpapar ideologi ekstrem kanan tersebut. Anak-anak itu berasal dari 18 provinsi dan terhubung melalui grup daring bernama True Crime Community (TCC).
“Penanganan 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem melalui grup TCC, seperti neo-Nazi dan White Supremacy di mana mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” kata Syahardiantono diwartakan Kompas.com dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
Grup daring TCC sebelumnya juga disebut dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025.
Pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut diketahui mengakses grup TCC sebelum melakukan aksinya. Temuan ini menjadi salah satu indikasi terjadinya memetic violence, yakni kekerasan berbasis peniruan atau kekerasan mimesis.
PAPARAN DARI GIM KEKERASAN DAN RUANG DIGITAL
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan paparan ideologi fasis tersebut tidak berdiri sendiri. Anak-anak yang terlibat juga diketahui mengakses gim daring berbasis kekerasan.
“Terpapar dari berbagai platform yang beraliran TCC serta gim daring berbasis kekerasan (gore),” ucap Mayndra.
Menurut Mayndra, hasil pemeriksaan menunjukkan ideologi neo-Nazi dan white supremacy kerap dijadikan pembenaran atas perilaku kekerasan yang dilakukan anak-anak tersebut.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh tim, mereka mengaku bahwa paham-paham tersebut hanya sebagai legitimasi tindakan yang mereka lakukan dalam melampiaskan dendam atau ketidaksukaan, ataupun melampiaskan kekerasan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap anak-anak tersebut memiliki senjata yang dibeli secara daring. Namun, sebagian besar senjata yang ditemukan merupakan senjata mainan.
“Senjata mainan dan pisau kebanyakan dari pembelian daring,” imbuh Mayndra.
Selain kasus paparan ideologi ekstrem kanan, Densus 88 juga mengungkap adanya jaringan radikalisme lain yang menyasar anak di bawah umur. Jaringan tersebut melibatkan lima tersangka terorisme dengan target perekrutan 110 anak di 23 provinsi.
Dalam rangkaian penindakan sepanjang 2025, aparat juga menggagalkan empat rencana aksi terorisme oleh kelompok Anshor Daulah, 20 rencana serangan oleh anak di bawah umur, serta menangkap tujuh tersangka terorisme dalam pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.