Skip to main content
Iklan

Indonesia

4000 ASN Jakarta akan dilatih jadi Komcad, fokus nasionalisme

Peserta berusia 18 hingga 35 tahun akan mengikuti pelatihan dasar militer, lalu kembali ke instansi masing-masing setelah rangkaian pelatihan selesai.

4000 ASN Jakarta akan dilatih jadi Komcad, fokus nasionalisme

Pasukan Komcad (tangkapan layar/ YouTube Wapres RI)

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mulai April 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan berbasis sumber daya manusia sipil.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan, pada semester pertama 2026 pelatihan akan dipusatkan di kementerian dan lembaga yang berkantor di Jakarta dengan sasaran sekitar 4.000 ASN dari 49 instansi.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” terang Sjafrie, dikutip Antara, Senin (2/2).

Sjafrie menjelaskan, pelibatan ASN sebagai Komcad ditujukan untuk menumbuhkan nasionalisme dan cinta Tanah Air dalam pengabdian kepada negara. 

Peserta berusia 18 hingga 35 tahun akan mengikuti pelatihan dasar militer, lalu kembali ke instansi masing-masing setelah rangkaian pelatihan selesai.

DASAR HUKUM KOMCAD ASN

Pelaksanaan pelatihan dirancang bertahap setiap triwulan agar pada akhir semester pertama 2026 tersedia komponen cadangan dengan jumlah memadai.

“Kita bagi setiap triwulan sehingga nanti pada saat semester pertama kita sudah mempunyai komponen cadangan cukup besar. Itulah proyeksi bagaimana negara harus mempertahankan dirinya,” jelas Menhan.

Ia menegaskan ASN yang telah dilatih sebagai Komcad tidak diproyeksikan menggantikan peran TNI sebagai ujung tombak pertahanan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menyampaikan, kebijakan Komcad bagi ASN memiliki landasan hukum dan telah dijalankan sejak 2021. Hingga 2025, program ini telah berlaku di Kementerian Pertahanan dengan sekitar 1.333 personel.

“Secara kebijakan, keterlibatan ASN selaras dengan agenda bela negara dan Prioritas Nasional di bidang pertahanan, dengan tujuan menambah kesiapan SDM pendukung komponen utama apabila dibutuhkan, memperkuat ketahanan internal institusi terhadap ancaman nirmiliter, serta membangun disiplin dan etos kerja,” paparnya dikutip Kompas.

Komponen Cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Pasal 28 ayat (2) menegaskan Komcad merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, sehingga ASN sebagai warga negara Indonesia termasuk kategori yang secara hukum dapat menjadi bagian Komponen Cadangan.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan