30 dari 75 peserta pesta seks gay Puncak Bogor reaktif HIV dan sifilis
Hasil reaktif masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah infeksi positif atau negatif.

BOGOR: Sebanyak 30 dari 75 orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks gay di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, dinyatakan reaktif HIV dan sifilis, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 30 dari total 75 orang yang diperiksa dinyatakan reaktif HIV dan sifilis sedangkan sisanya 45 nonreaktif” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Fusia Meidiyawaty, Selasa (24/6) kepada detikNews.
Fusia menambahkan, sebagian besar peserta pesta seks sesama jenis itu bukan berasal dari wilayah Bogor. Hanya kurang dari 10 persen yang berdomisili di Kabupaten Bogor, sementara sekitar 95 persen lainnya merupakan warga luar daerah, terutama dari kawasan Jabodetabek.
“Sebagian besar berasal dari kabupaten atau kota lain di sekitar Kabupaten Bogor. Mereka akan dirujuk ke puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing,” jelasnya.
Istilah reaktif dalam konteks medis merujuk pada hasil tes awal yang menunjukkan kemungkinan infeksi HIV atau sifilis karena adanya antibodi atau antigen dalam tubuh. Namun, hasil ini belum bisa dipastikan positif tanpa pemeriksaan lanjutan.
"Tes reaktif adalah hasil dari skrining awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif di puskesmas. Untuk warga Bogor, penanganan dilakukan oleh puskesmas di wilayah kami. Sedangkan yang berdomisili di luar, kami koordinasikan dengan dinas kesehatan setempat,” imbuh Fusia.
Sebelumnya, pihak Polres Bogor menggerebek sebuah vila di Puncak yang digunakan untuk pesta seks gay berkedok “family gathering.” Sebanyak 74 pria dan 1 perempuan, dengan rentang usia 21 hingga 50 tahun, diamankan dari lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan empat orang panitia pesta telah dipanggil kembali untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka kini terancam pasal pidana terkait perbuatan cabul dan pornografi.
“Kami telah menerbitkan laporan polisi dan menerapkan Pasal (tentang) Tindak Pidana, sanksi pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi dan atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP,” sambung Teguh.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.