Diduga terima suapan, 3 hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi jadi tersangka
Ketiga hakim tersebut diduga menerima masing-masing lebih dari Rp 22,5 miliar atas peran mereka dalam membebaskan PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group yang berbasis di Sumatera Utara dari tuduhan korupsi dalam memperoleh izin ekspor.

Pandangan umum perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia. (Foto arsip: Reuters/Willy Kurniawan)
JAKARTA: Kejaksaan Agung menahan tiga hakim yang membebaskan tiga perusahaan kelapa sawit dari tuduhan korupsi dalam memperoleh izin ekspor, kata seorang pejabat pada Senin (14/4), menyusul penangkapan ketua pengadilan setempat atas tuduhan penyuapan dalam kasus yang sama.
Pengadilan bulan lalu membebaskan tiga perusahaan - PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group yang berbasis di Sumatera Utara dari tuduhan korupsi dalam memperoleh izin ekspor. - dari tuduhan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor tahun 2022.
Tiga hakim yang membuat putusan itu ditangkap pada Minggu malam, juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kepada Reuters melalui pesan singkat pada Senin.
Pada Sabtu, jaksa menangkap Muhammad Arif Nuryanta, ketua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia diduga dibayar Rp60 miliar untuk mengatur putusan yang menguntungkan oleh dua pengacara untuk perusahaan-perusahaan itu, kata Siregar dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa Rp22,5 miliar kemudian diduga dibayarkan kepada tiga hakim lainnya.
"Suap itu diberikan agar para hakim memutuskan bahwa itu bukan kejahatan," kata Siregar, seraya menambahkan bahwa seorang panitera pengadilan dan dua pengacara juga telah ditangkap.
Reuters tidak dapat segera menghubungi ketiga hakim atau pengacara mereka untuk memberikan komentar.
Siregar mengatakan Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan bebas pengadilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut pada bulan Maret.
Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Nuryanta adalah wakil ketua pengadilan saat putusan diumumkan. Dia tidak mendengarkan kasus tersebut secara langsung.
Pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan ekspor yang ketat pada tahun 2022, termasuk larangan pengiriman selama tiga minggu, dalam upaya untuk mengendalikan melonjaknya harga minyak goreng lokal.
Indonesia menyumbang sekitar 60 persen dari pasokan minyak sawit global.
Ketika tuntutan korupsi pertama kali diajukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menuntut denda dan pembayaran hingga Rp11 triliun.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya.