206 lapangan padel Jakarta disanksi, ini daftar pelanggarannya
Dari 397 lapangan padel di jakarta, 46,6 persen belum berizin.
Lapangan bulu tangkis di Serpong, Banten, yang telah diubah menjadi lapangan padel (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)
JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 206 lapangan padel yang diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang di berbagai wilayah Ibu Kota.
Pemprov DKI menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, rencana detail tata ruang (RDTR), serta tetap menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.
"Hingga awal Maret 2026 tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," dikutip dari Instagram @dinascktrpdki, akhir pekan lalu.
Berdasarkan peta sebaran penindakan, sebanyak 110 lapangan berada di Jakarta Selatan, 40 di Jakarta Timur, 31 di Jakarta Barat, 18 di Jakarta Utara, dan 7 di Jakarta Pusat.
Data terbaru hingga 23 Februari 2026 mencatat terdapat 397 bangunan lapangan padel di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen belum mengantongi izin.
Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari total itu, 99 telah berizin dan 107 belum memiliki izin. Jakarta Barat menempati posisi berikutnya dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 berizin dan 35 belum berizin.
Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga memiliki 37 lokasi, dengan 23 telah berizin dan 14 belum berizin.
Sementara di Jakarta Pusat tercatat 26 lokasi, terdiri dari 15 berizin dan 11 belum berizin. Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.
TIGA JENIS PELANGGARAN DAN TAHAPAN PENINDAKAN
Pemprov DKI mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran dari 206 lapangan padel yang ditindak.
Pertama, terdapat lapangan yang telah terbangun dan beroperasi di atas lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sub-zona Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif
"[Selain itu] akan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui DPMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal," tulis Pemprov.
Kedua, terdapat lapangan yang berdiri di sub-zona RDTR yang sesuai, namun telah beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap pelanggaran ini, Pemprov akan menjatuhkan sanksi administrasi.
Ketiga, sejumlah lapangan telah memiliki PBG dan beroperasi, tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemilik diberikan waktu maksimal 30 hari sejak dikenakan sanksi administrasi untuk mengajukan permohonan SLF.
Alur penindakan dilakukan melalui tahap pengawasan dan temuan pelanggaran, dilanjutkan kajian teknis, pemberian peringatan tertulis hingga maksimal tiga kali, serta pembatasan kegiatan.
Jika kewajiban perizinan tidak dipenuhi, dilakukan penghentian operasional berupa penyegelan lokasi, diikuti penertiban lanjutan dan monitoring pasca penindakan.