Trump lawan putusan Mahkamah Agung AS dengan tarif 15%, bagaimana sikap Indonesia?
Putusan MA AS muncul bertepatan dengan kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat menurunkan tarif melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump usai menandatangani dokumen bertajuk “Implementasi Perjanjian Menuju ERA KEEMASAN BARU bagi Aliansi Amerika Serikat–Indonesia”. (dok. White House)
WASHINGTON DC: Di tengah dinamika kebijakan tarif Amerika Serikat, Presiden Prabowo Subianto meminta tim ekonomi menyiapkan berbagai skenario guna mengantisipasi risiko terhadap perjanjian tarif resiprokal Indonesia–AS.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Washington DC, Sabtu (21/2) waktu setempat.
Airlangga mengatakan Presiden telah meminta kajian mendalam menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Donald Trump.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” kata Airlangga dikutip Bloomberg Technoz.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif global Trump melanggar konstitusi karena Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran kepada negara lain.
Namun, tak lama setelah putusan itu, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15 persen dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Aturan tersebut memungkinkan tarif baru berlaku sekitar lima bulan sebelum pemerintah AS harus meminta persetujuan Kongres. Trump mengklaim memiliki kewenangan luas untuk menetapkan tarif dagang internasional melalui mekanisme tersebut.
BAGAIMANA NASIB KESEPAKATAN ART?
Putusan Mahkamah Agung AS muncul bertepatan dengan kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat menurunkan tarif melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen, turun dari tarif awal 32 persen. Untuk produk unggulan tertentu, disepakati tarif timbal balik 0 persen.
Sebanyak 1.819 pos tarif Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen, mencakup komoditas unggulan seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik dan semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Produk tekstil dan apparel juga dapat masuk pasar AS dengan tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Sebagai imbalannya, Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk AS di berbagai sektor, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.
Kesepakatan penurunan tarif tersebut turut disertai komitmen Indonesia untuk membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar, produk dan jasa aviasi dari Boeing senilai US$13,5 miliar, serta produk pertanian AS senilai US$4,5 miliar.
Airlangga menilai putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis membatalkan tarif nol persen untuk komoditas unggulan Indonesia. Ia menyebut fasilitas tersebut diatur melalui executive order yang berbeda dari kebijakan tarif umum.
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.