Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Dunia

ICC resmi mau PM, mantan Menhan Israel ditangkap; Netanyahu kata itu tindakan anti-semit 

ICC resmi mau PM, mantan Menhan Israel ditangkap; Netanyahu kata itu tindakan anti-semit 
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant di Tel Aviv, Israel, 28 Oktober 2023. (Foto: ABIR SULTAN POOL/Pool via REUTERS)
22 Nov 2024 10:51AM (Diperbarui: 22 Nov 2024 11:22AM)

DEN HAAG: Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Kamis untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

ICC menuduh mereka atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Para hakim ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara pidana atas tindakan-tindakan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang sebagai bagian dari "serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza".

Para hakim mengatakan ada juga alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa blokade di Gaza dan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis "menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza, yang mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi".

Keputusan itu disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Warga Gaza berharap surat perintah itu akan membantu mengakhiri kekerasan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan. Hamas menyambut baik surat perintah terhadap Israel, dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa itu adalah langkah pertama menuju keadilan.

Surat perintah untuk Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

Gambar dikatakan menunjukkan pemimpin sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Al-Qassam, Mohammed Deif di lokasi yang disebutkan sebagai Jalur Gaza dalam gambar selebaran ini yang dirilis pada 7 Januari 2024. (Foto; Pasukan Pertahanan Israel/Handout via REUTERS)

Israel mengatakan telah membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara pada bulan Juli tetapi Hamas tidak membenarkan atau membantahnya. Jaksa penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya yang dilaporkan.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang di Gaza.

Amerika Serikat, pendukung diplomatik utama Israel, juga bukan anggota ICC.

Israel mengatakan "pada dasarnya menolak" langkah tersebut.

"Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, seraya menambahkan bahwa AS sedang membahas langkah selanjutnya dengan mitranya.

Kuasa besar global Rusia, China, dan India juga belum menandatangani ICC, pengadilan kejahatan perang permanen di dunia, yang didukung oleh seluruh Uni Eropa, Australia, Kanada, Inggris, Brasil, Jepang, dan puluhan negara Afrika dan Amerika Latin.

Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan pada tanggal 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza. Para pemimpin Israel dan Hamas telah menolak tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.

Pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk itu, dengan hanya sarana diplomatik yang terbatas untuk memaksa mereka jika mereka tidak mau.

Khan meminta para penandatangan perjanjian pendirian pengadilan "untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini."

Dalam sebuah pernyataan, ia mengatakan "kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lainnya... Kami juga menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara non-pihak dalam upaya mencapai akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional."

REAKSI TERHADAP SURAT ICC  

"Netanyahu dan Gallant sekarang adalah penjahat perang dan cepat atau lambat suatu negara akan mengadili mereka, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Shaban Abed, 47 tahun, seorang insinyur teknik dan penduduk Kota Gaza, yang sekarang mengungsi di daerah Khan Younis. Ia mengatakan tindakan pengadilan itu "terlambat, tetapi tidak pernah terlambat".

Rabeeha, seorang ibu dari lima anak dan penduduk Kota Gaza yang hanya menyebutkan nama depannya, mengatakan ia berharap hal itu akan membantu mengakhiri perang.

"Saya berharap kita dapat segera melihat Netanyahu dan penjahat Gallant di penjara," katanya. "Sekarang mereka tidak dapat bepergian, sekarang mereka sedang diburu."

Kantor Netanyahu mengatakan keputusan ICC itu "antisemit" dan dia "tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang" sampai tujuan perang Israel terpenuhi.

ICC telah "kehilangan semua legitimasi" setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, kata Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar.

"Momen gelap bagi Pengadilan Kriminal Internasional," kata Saar di X, seraya menambahkan bahwa pengadilan itu telah mengeluarkan "perintah tidak masuk akal tanpa wewenang".

Tidak ada komentar langsung dari Gallant.

Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Gallant dan Netanyahu dan mendesak pengadilan untuk memperluas akuntabilitas kepada semua pemimpin Israel.

Pejabat senior Hamas Basem Naim mengatakan kepada Reuters bahwa surat perintah penangkapan terhadap warga Israel merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan bahwa semua negara harus mendukung mereka.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, mengatakan keputusan itu tidak bersifat politis tetapi dibuat oleh pengadilan dan karenanya harus dihormati dan dilaksanakan.

"Tragedi di Gaza harus dihentikan," katanya.

📢  Ayo ikut partisipasi dalam kuis CNA Memahami Asia dan memenangkan hadiah menarik. Pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautannya.  👀

🔗 Info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: AGENCIES/ih

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan