Brasil berencana gugat Indonesia jika kematian Juliana Marins terbukti karena kelalaian
Jenazah Juliana diautopsi untuk kedua kalinya setibanya di Rio De Janeiro.
BRASILIA: Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka peluang untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang petualang yang meninggal dunia saat mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin (30/6), DPU Brasil diwartakan Globo mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal Brasil (PF) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya kelalaian dari otoritas Indonesia dalam penanganan insiden yang merenggut nyawa Juliana.
DPU Brasil berfokus pada pelaporan dan penyelidikan lebih dalam terkait ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh pihak berwenang Indonesia dalam menangani kematian Juliana.
DPU menilai bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian, Brasil tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum internasional.
Jika ditemukan bukti yang cukup, Brasil berencana membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), sebuah lembaga yang berada di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang berkantor pusat di Washington, AS.
Meskipun IACHR tidak memiliki kewenangan hukum yang sama dengan pengadilan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi ini memiliki bobot politik dan moral yang besar.
Komisi ini dapat memberikan rekomendasi kepada negara agar melakukan perubahan kebijakan atau bahkan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU, dalam pernyataannya.
Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa (1/7), keluarga korban langsung meminta untuk dilakukan autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian dengan lebih akurat.
Pemerintah Brasil mengabulkan permintaan ini, dan autopsi dijadwalkan di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
Pemeriksaan ulang ini dianggap sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan yang memadai setelah kecelakaan tersebut terjadi.
“Autopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” jelas Taisa Bittencourt, yang juga menyatakan pentingnya mendalami setiap aspek kematian Juliana.
Autopsi pertama yang dilakukan di Denpasar, Bali menyebutkan bahwa Juliana meninggal dunia akibat trauma berat, termasuk patah tulang dan luka dalam.
Diketahui bahwa ia sempat bertahan hidup sekitar 20 menit setelah insiden terjadi.
Namun, keluarga Juliana merasa kecewa dengan cara penyampaian hasil autopsi yang dilakukan secara terbuka melalui konferensi pers sebelum mereka sempat mendapatkan informasi resmi.
“Keluarga kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima hasil, tapi malah konferensi pers digelar duluan. Kekacauan ini benar-benar tak berkesudahan,” ungkap Mariana Marins, saudari korban, yang menyampaikan ketidakpuasannya atas cara penanganan kasus ini.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.