Imigrasi Batam mendeportasi pria Jepang yang dituduh berperan dalam penipuan investasi US$90 juta
BATAM: Seorang pria Jepang yang dituduh membantu menjalankan penipuan investasi senilai US$90 juta akan dipulangkan setelah empat tahun buron, kata pihak berwenang Indonesia pada Selasa (12 Maret).
Media Indonesia melaporkan Yusuke Yamazaki, 43, ditangkap di lepas pulau Bulan di provinsi Kepulauan Riau pada 31 Januari, ketika mencoba menyeberang ke Malaysia dengan perahu kayu kecil.
Kapal tersebut juga membawa empat pekerja migran Indonesia tidak berdokumen dan dua awak kapal. Yang lainnya ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut sementara Yamazaki diserahkan ke Kantor Imigrasi di Batam pada 2 Februari.
Menurut kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Batam, Yamazaki diperkirakan akan dideportasi pada akhir hari Selasa.
BatamNow melaporkan Yamazaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Interpol itu diterbangkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Jakarta, sebelum penerbangan pulang ke negaranya.
Yamazaki awalnya memberikan nama palsu dan ditahan karena dicurigai melanggar visa, namun polisi kemudian mengidentifikasi dia sebagai buronan internasional.
Media melaporkan Yamazaki adalah seorang eksekutif di Nishiyama Farm, sebuah perusahaan berbasis di Okayama yang menjalankan tur pertanian di seluruh Jepang dan bangkrut di tengah tuduhan penipuan pada Februari 2019.
Lima orang yang terkait dengan Nishiyama Farm ditangkap pada Oktober 2021 karena dugaan penipuan senilai sekitar 13,3 miliar yen (US$90 juta) dan kemudian dihukum, tetapi Yamazaki meninggalkan Jepang menuju Hong Kong pada Februari 2020, menurut laporan media Jepang.
Polisi Prefektur Aichi mencantumkan Yamazaki sebagai buronan dalam Interpol Blue Notice pada tahun 2022. Kantor Imigrasi Batam mengatakan Yusuke diyakini tiba di Indonesia melalui Türkiye pada April tahun berikutnya.
“Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah dia dipindahkan ke Jepang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, kepada pers.
Ia menambahkan, Kepolisian Jepang telah mengirimkan penyelidik ke Indonesia untuk membantu deportasi Yamazaki.
Dalam gugatan yang diajukan oleh 41 investor di Tokyo dan empat prefektur lainnya yang meminta kompensasi dari Yamazaki dan lainnya, Pengadilan Distrik Nagoya memerintahkan para terdakwa untuk membayar sekitar 320 juta yen (sekitar US$2,2 juta) pada bulan Februari 2022.