WNI yang ditembak aparat di Malaysia meninggal setelah dirawat
Korban telah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat luka tembak, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

JAKARTA: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)Â yang dalam kondisi kritis setelah ditembak oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) meninggal dunia pada Senin (3/2).
Yang bersangkutan menurut keterangan terbaru yang diterima CNA Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa malam (4/2), telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Idris Shah, Serdang di Kajang, Selangor sejak 24 Januari 2025.
Korban sebelumnya telah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat luka tembak, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui karena tidak membawa dokumen identitas.
WNI lain yang juga dirawat di rumah sakit yang sama menyebutkan tidak mengenal korban.
KBRI Kuala Lumpur saat ini terus mengupayakan proses identifikasi, termasuk melalui rekam biometrik.
Sejauh ini dari 5 WNI yang ditembak, dua meninggal dunia termasuk Basri, warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terlebih dahulu menghembuskan nafas terakhirnya.
Satu WNI lainnya yang sempat berstatus kritis, yakni Muhammad Hanafiah asal Aceh, kini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi.
Hanafiah telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa, dan pihak keluarga telah menerima informasi langsung dari Kemlu mengenai perkembangannya.
Sementara itu dua lagi, masing-masing berinisial HA dan MZ telah sembuh dan meninggalkan rumah sakit.
KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan Nota Diplomatik kepada Kepolisian Selangor terkait penangkapan seorang WNI pada 1 Februari 2025.
Berdasarkan komunikasi antara Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, dengan Kepala Kepolisian Selangor pada Senin (4/2), akses kekonsuleran bagi WNI tersebut akan segera diberikan.
WNI bersangkutan diamankan setelah diduga berperan sebagai "pengangkut" lima WNI ilegal tanpa dokumen itu melalu jaringan perdagangan manusia.
Mengenai permintaan Indonesia agar insiden ini diselidiki secara menyeluruh, Kepolisian Selangor telah menetapkan tiga pasal dalam penyelidikan, termasuk satu pasal berdasarkan Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi dugaan kesalahan penggunaan senjata oleh aparat APMM.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.