WNI 'Brilliant' minta maaf atas dakwaan pamer alat kelamin ke pramugari saat ke Singapura
Brilliant Angjaya, 23 tahun, dituduh membuka ritsleting celananya dan memamerkan alat kelaminnya dalam penerbangan ke Singapura pada 23 Januari.

Brilliant Angjaya tiba di Pengadilan Negeri Singapura pada 12 Maret 2025. (Foto: CNA/Syamil Sapari)
SINGAPURA: Seorang pria berusia 23 tahun didakwa pada Rabu (12/3) atas tuduhan memamerkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan dalam penerbangan ke Singapura.
Warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya itu diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya dari tempat duduknya pada 23 Januari, selama penerbangan ke Singapura.
Muncul di pengadilan tanpa didampingi pengacara, Brilliant mengungkapkan niatnya untuk mengaku bersalah, dan menambahkan bahwa dirinya menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang kasus tersebut.
"WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari," kata Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, kepada CNA Indonesia.
"KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut."
Judha menambahkan: "KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan."
MINTA PROSES PENGADILAN DIPERCEPAT
Menurut rilis berita kepolisian pada 8 Maret, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pria tersebut menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponsel dalam mode perekaman video sebelum memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari sewaktu penyajian makanan.
Pramugari tersebut segera meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan hal tersebut kepada supervisornya.
Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh polisi bandara dan ponselnya disita untuk keperluan penyelidikan.
Dalam persidangan pada Rabu, Brilliant bertanya apakah proses pengadilan dapat dipercepat karena ia sudah berada di Singapura selama 1,5 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Distrik Kamala Ponnampalam mengatakan bahwa jaksa penuntut membutuhkan lebih banyak waktu, sehingga mereka mengajukan penundaan tiga minggu—dan menanyakan apakah Brilliant berada di Singapura sebagai pengunjung.
Brilliant menjawab bahwa keberadaannya di Singapura adalah untuk transit.
Kasusnya akan disidangkan kembali pada 24 Maret.
Untuk dakwaan paparan seksual di Singapura, ancaman hukuman maksimum adalah penjara satu tahun dan/atau denda.
Laporan tambahan oleh Denny Armandhanu
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.