Skip to main content
Iklan

Asia

Nekat naik speedboat, berenang dari Batam, WNI divonis penjara dan cambuk masuk Singapura ilegal 

Jamaludin Taipabu menggunakan alat pengapung rakitan untuk berenang selama satu jam ke Singapura setelah melompat dari speedboat. 

Nekat naik speedboat, berenang dari Batam, WNI divonis penjara dan cambuk masuk Singapura ilegal 

Pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Singapura. (Foto: arsip CNA)

17 Sep 2025 11:43AM (Diperbarui: 17 Sep 2025 11:47AM)

SINGAPURA: Seorang pria WNI yang menghadapi kesulitan keuangan di negaranya memutuskan untuk memasuki Singapura secara ilegal untuk bekerja.

Jamaludin Taipabu naik speedboat dari Batam sebelum melompat ke laut untuk berenang ke Singapura pada September tahun lalu.

Ia ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan.

Jamaludin, 49, dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga cambukan rotan pada hari Selasa (16 September).

Ia mengaku bersalah atas tuduhan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan dikeluarkan secara sah.

Pengadilan mendengar bahwa Jamaludin memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari nafkah karena ia kesulitan menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia.

Ia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya "Azwar". Ia setuju untuk membayar Azwar Rp5 juta untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.

Sekitar pukul 23.00 pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan ia tetap berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.

Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya untuk melompat ke laut.

Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

TINGGAL ILEGAL DI SINGAPURA 

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dapat dilacak ke seseorang yang memiliki namanya.

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran," tambahnya.

Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ih

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan