WNI dipenjara dan dicambuk 9 Kali setelah berulang kali masuk ke Singapura secara ilegal
Brick tinggal diam-diam secara ilegal di Singapura selama 9 bulan dari akhir Juni 2023 sampai Maret 2024.
SINGAPURA: Seorang warga negara Indonesia yang berulang kali nekat memasuki Singapura secara ilegal kembali dihukum, kali ini dengan vonis penjara satu setengah tahun dan sembilan cambukan.
Pria bernama Brick itu sebelumnya menjalani empat kali masa tahanan dan telah dicambuk sebanyak 25 kali atas pelanggaran yang sama.
Pengadilan negeri "Singa" menjatuhkan hukuman kepada Brick Senin (8 April), setelah Otoritas Imigrasi (ICA) menangkapnya pada bulan Maret 2024 karena tidak memiliki passport dan izin tinggal di Singapura.
Rekam jejak kriminal Brick terdeteksi melalui pemeriksaan sidik jari ICA.
Pria berusia 26 tahun itu pertama kali dipenjara pada Mei 2017 karena pelanggaran serupa, dihukum enam minggu penjara dan dicambuk empat kali.
Namun, berselang setengah tahun kemudian, pada Januari 2018, ia kembali dijebloskan ke penjara selama 14 minggu dan dicambuk enam kali atas perbuatan yang sama.
Brick kembali ditangkap pada Juli 2019 dan dijatuhi hukuman 18 minggu penjara serta tujuh kali cambukan.
Pelaku tidak kunjung jera. Dia lagi-lagi menyeberang dari Batam ke Singapura untuk keempat kalinya.
Hakim menaikan hukumannya pada bulan November 2019 menjadi satu tahun penjara dan delapan kali cambukan.
Meski telah dideportasi dan dilarang masuk ke Singapura mulai 10 Juli 2020, Brick tidak menyerah.
Dia berhasil memasuki Singapura dengan diam-diam pada akhir Juni 2023 menggunakan perahu sampan, sebelum terjun ke laut dan berenang hingga mencapai daratan di Tuas, Singapura Timur.
Brick kemudian tinggal secara ilegal di Singapura selama sembilan bulan sebelum ditangkap bulan lalu.
Brick memohon hukuman yang lebih ringan karena alasan keluarga dan ibunya yang sakit.
Namun, hakim menilai riwayat kriminalnya yang terus-menerus menunjukkan ketidakpatuhan yang serius, sehingga memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa.