WNI didakwa karena membunuh istri di hotel Singapura, terancam hukuman mati
Fasad hotel Capri by Fraser di China Square, tempat seorang wanita ditemukan tewas. Foto diambil pada 24 Oktober 2025. (Foto: CNA/Syamil Sapari)
Seorang pria Indonesia berusia 41 tahun didakwa membunuh istrinya di sebuah kamar hotel di Singapura. Jika kedapatan bersalah, dia bisa terancam hukuman mati.
Pada pengadilan Sabtu (25/10) pria bernama Salehuddin itu dituduh telah menyebabkan kematian istrinya, Nurdia Rahmah Rery, 38, antara pukul 3 dan 5 pagi di kamar hotel Capri by Fraser China Square, South Bridge Road, Jumat (24/10).
Menurut pernyataan kepolisian, Salehuddin pada Jumat pagi pukul 7.40 kemudian mendatangi Kepolisian Bukit Merah East Neighbourhood dan mengaku telah membunuh istrinya.
"Setelah menerima informasi tersebut, petugas polisi dikirim ke sebuah hotel di South Bridge Road dan menemukan wanita berusia 38 tahun itu tergeletak tak bergerak di kamar hotel.
"Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian," kata polisi.
Menurut informasi yang diperoleh CNA, perempuan itu meninggal dunia akibat ditikam.
Seorang staf hotel mengatakan bahwa pasangan tersebut check-in sekitar pukul 17.00 pada hari Kamis, dan mereka terlihat "normal" dan "bahagia" dan tampaknya tidak bertengkar.
MINTA DIADILI DI INDONESIA
Dalam pengadilan pada Sabtu, Salehuddin tampil mengenakan kaos polo berwarna merah dan terlihat tenang. Dia didampingi penerjemah untuk berbicara kepada majelis hakim.
Dalam Bahasa Indonesia, dia mengatakan kepada Hakim Tan Jen Tse agar bisa dipulangkan dan diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Hakim Tan mengatakan kepadanya bahwa dia baru saja ditangkap dan kasusnya masih dalam tahap "sangat awal", sehingga dia tidak dapat mengajukan permohonan apapun saat ini.
Hakim mengatakan terdakwa akan segera didampingi oleh pengacara dan menjalani pemeriksaan psikologis selama tiga pekan.
Jika terbukti bersalah, dia bisa divonis mati berdasarkan hukum di Singapura.