Ribuan WNI minta dipulangkan dari Kamboja, korban atau pelaku kejahatan scam?
Pemerintah diminta tidak gegabah memulangkan WNI dari Negeri Angkor Wat.
WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja meminta agar dipulangkan kembali. (Dok. KBRI Phnom Penh)
JAKARTA: Operasi besar-besaran otoritas Kamboja terhadap pusat online scam membuka babak baru persoalan bagi Indonesia.
Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permintaan pemulangan, sementara temuan lapangan menunjukkan sebagian di antaranya diduga bukan sekadar korban, melainkan terlibat dalam operasi penipuan digital.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara korban dan pelaku, serta sejauh mana negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan hanya memfasilitasi kepulangan warganya.
Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh terus meningkat. Dalam periode 16 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00, sebanyak 2.493 WNI yang kabur dari lokasi-lokasi yang diduga menjadi markas scammer telah melapor dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Lonjakan permintaan tersebut terjadi menyusul razia besar-besaran Pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring di berbagai wilayah, di tengah tekanan internasional untuk memberantas kejahatan siber lintas negara.
Saat ini, KBRI Phnom Penh melakukan penanganan intensif, mulai dari pendataan, asesmen kasus, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sejumlah WNI yang memiliki dokumen lengkap dan tidak terkendala denda keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Sementara itu, WNI yang difasilitasi dokumen perjalanan sementara dan keringanan denda keimigrasian dilaporkan membeli tiket kepulangan secara mandiri. Salah satunya, sebanyak 46 WNI dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 30 Januari 2026.
POLEMIK KORBAN ATAU PELAKU
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah tidak gegabah dalam menyikapi pemulangan WNI dari Kamboja. Ia menekankan pentingnya pemilahan tegas antara korban dan pelaku penipuan daring.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion dikutip Kompas, Senin (26/1).
Ia menilai pemerintah perlu melakukan asesmen menyeluruh dalam proses penegakan hukum terhadap kasus online scam, sembari tetap memberikan perlindungan bagi WNI yang benar-benar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Mafirion, tidak sedikit korban TPPO yang mengalami kekerasan, penyekapan, hingga perbudakan selama bekerja di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat penipuan daring.
Namun, ia menegaskan narasi korban tidak boleh digunakan untuk membiarkan pelaku inti lolos dari jerat hukum.
“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tekannya.
Pandangan lebih keras disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Ia menilai WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” Mahendra menggaris bawahi, dikutip dari detikNews.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” imbuhnya.
Mahendra mencontohkan praktik ekstradisi warga negara China yang terlibat penipuan daring di Kamboja dan kemudian dihukum di negara asalnya.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” tuturnya.
Tindakan hukum yang sama juga dilaporkan di Korea Selatan.
Ia juga menilai publik kerap keliru menyamakan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer,” kritiknya.
Menurutnya, perlu pembedaan tegas antara PMI legal yang menjadi korban penipuan dengan WNI yang secara sadar terlibat dalam operasi scam.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri akan mendalami peran setiap WNI yang dipulangkan dari Kamboja.
“Yang jelas semua yang kaitannya dengan korban-korban tindak pidana TPPO akan kita dalami apakah betul dia korban, tapi paling tidak dia masuk dengan menggunakan jaringan tertentu,” kata Listyo.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.