Warga Israel dijatuhi 7 tahun penjara karena miliki senjata api dan amunisi di Malaysia
Shalom Avitan, yang ditahan pada Maret tahun lalu, memberi tahu polisi Malaysia bahwa ia berada di negara itu untuk memburu rekan senegaranya.

Warga Israel Shalom Avitan dikawal oleh polisi Malaysia saat tiba di pengadilan di Kuala Lumpur pada 12 April 2024. ((Foto tangkapan layar: Reuters)
PETALING JAYA, Malaysia: Seorang warga negara Israel dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Rabu (26/2) setelah ia mengaku bersalah memiliki 200 butir amunisi dan enam senjata api di Malaysia tahun lalu.
Hakim Pengadilan Sesi Kuala Lumpur Zaki Salleh menjatuhkan hukuman setelah menerima pengakuan bersalah Shalom Avitan yang berusia 39 tahun atas dakwaan utama dan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 8(a) Undang-Undang Senjata 1960, Berita Harian Malaysia melaporkan.
Dakwaan alternatif mengacu pada dakwaan tambahan yang diajukan terhadap terdakwa jika dakwaan utama tidak terbukti.
Zaki mengatakan pengadilan merasa puas dengan pengakuan bersalah warga Israel tersebut.
“Tuan Avitan, hukuman untuk setiap dakwaan adalah tujuh tahun penjara, dimulai sejak penangkapan Anda pada 28 Maret tahun lalu,” kata Zaki seperti dikutip oleh New Straits Times.
"Penahanan akan dilakukan secara bersamaan."
Untuk dakwaan utama, Avitan kedapatan memiliki sekotak amunisi Shell Shock NAS3 9mm yang berisi delapan peluru, tiga kotak amunisi Bullet Master Co Ltd yang berisi 150 butir peluru, dan 42 peluru dalam tiga senjata api yang berbeda - semuanya tanpa lisensi atau izin.
Berdasarkan dakwaan alternatif, ia kedapatan memiliki enam senjata api tanpa izin - Glock 19 USA 9Ă—19, Sig Sauer P3205P, Cougar 8000FT, Glock 17 Gen4 Austria 9Ă—19, M&P 9C Smith & Wesson Springfield MA USA, dan Stoeger Cougar 8000F.
Senjata dan amunisi tanpa izin tersebut ditemukan di sebuah kamar hotel di Jalan Ampang di Kuala Lumpur antara pukul 18.46 pada tanggal 26 Maret dan pukul 18.00 pada tanggal 28 Maret.
Avitan kemudian ditahan pada tanggal 28 Maret dan memberi tahu polisi Malaysia bahwa ia berada di negara tersebut untuk memburu seorang warga Israel. Media di Israel telah melaporkan bahwa ia adalah anggota sindikat dan ingin membunuh kepala keluarga kriminal saingannya.
Avitan sebelumnya mengaku tidak bersalah pada tanggal 12 April tahun lalu atas dakwaan tersebut dan mengklaim diadili di Pengadilan Sesi yang sama.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.