Skip to main content
Iklan

Asia

Inggris dan Australia tekan platform media sosial soal keamanan anak

Regulator di Inggris dan Australia menyoroti lemahnya perlindungan anak di platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan X. Pemerintah mendorong aturan yang lebih ketat karena anak-anak masih mudah terpapar konten berbahaya dan eksploitasi daring.

Inggris dan Australia tekan platform media sosial soal keamanan anak

Logo ‘X’ terlihat di bagian atas gedung kantor pusat platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS, pada 30 Juli 2023. (Foto:REUTERS/Carlos Barria/Foto Arsip)

LONDON/SYDNEY: Regulator di Inggris dan Australia menyoroti lemahnya perlindungan anak di platform media sosial, dengan TikTok, YouTube, dan X milik Elon Musk menjadi sasaran terbaru dalam upaya pemerintah memperketat keamanan daring bagi anak-anak.

Di Inggris, regulator media Ofcom pada Kamis (21/5) menyatakan, TikTok dan YouTube belum menunjukkan langkah yang cukup berarti untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di platform mereka.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap perusahaan teknologi agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna muda.

Menurut Ofcom, rekomendasi konten berbasis algoritma masih menjadi jalur utama anak-anak terpapar konten berbahaya. Data regulator menunjukkan, 73 persen anak berusia 11 hingga 17 tahun menemukan konten berbahaya dalam periode empat minggu terakhir, sebagian besar melalui feed personalisasi.

TikTok disebut sebagai platform yang paling sering dikaitkan dengan paparan konten berbahaya, disusul YouTube, Instagram milik Meta, dan Snapchat milik Snap.

 

Seorang pria merekam video TikTok di luar kantor pusat TikTok di Culver City, California, 18 Januari 2025. (Foto: Reuters/Fred Greaves)

Ofcom menilai TikTok dan YouTube masih menganggap sistem keamanan yang ada saat ini sudah memadai. Namun, regulator mengatakan bukti yang mereka miliki menunjukkan feed rekomendasi kedua platform tersebut “masih belum cukup aman”.

Juru bicara YouTube mengatakan, platform itu telah menyediakan pengalaman yang sesuai usia dan berkualitas tinggi bagi pengguna muda, serta bekerja sama dengan para ahli keselamatan anak.

“Kami menyambut baik bahwa pelaku industri lain akan segera menerapkan fitur serupa,” kata juru bicara tersebut.

Sementara itu, TikTok menyatakan kecewa terhadap penilaian Ofcom.

“Ofcom gagal mengakui fitur keselamatan yang sudah lama maupun yang baru kami hadirkan,” kata juru bicara TikTok, seraya menambahkan perusahaan akan terus berinvestasi dalam langkah-langkah keamanan bagi pengguna.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan teknologi lain mulai menyetujui tuntutan regulator Inggris untuk memperkuat perlindungan anak.

Snap akan memblokir kontak dari orang dewasa asing kepada anak-anak secara default dan memperluas pemeriksaan usia pengguna di Inggris. Meta berencana menghadirkan kontrol baru untuk akun remaja dan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi percakapan mencurigakan. Sementara Roblox akan memberi orangtua kemampuan menonaktifkan pesan langsung bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah Inggris sendiri tengah mempertimbangkan aturan yang lebih ketat, termasuk kemungkinan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, mengikuti langkah Australia yang sebelumnya lebih dulu memperkenalkan kebijakan serupa.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengatasi fitur-fitur desain aplikasi yang dinilai membuat pengguna muda kecanduan.

Ofcom juga menyoroti lemahnya penegakan aturan usia minimum. Sebanyak 84 persen anak berusia delapan hingga 12 tahun diketahui menggunakan layanan yang sebenarnya mensyaratkan usia minimal 13 tahun.

Regulator tersebut menilai undang-undang saat ini belum secara jelas mewajibkan perusahaan teknologi mencegah pengguna di bawah umur mengakses platform mereka, sehingga pemerintah didesak memperkuat regulasi.

PLATFORM X KALAH DI AUSTRALIA

Sementara itu di Australia, platform X milik Elon Musk kalah dalam sengketa hukum terkait perlindungan anak setelah mengakui melanggar aturan keselamatan daring.

Kasus tersebut bermula ketika regulator eSafety Australia pada Oktober 2023 menjatuhkan denda kepada perusahaan yang saat itu masih bernama Twitter karena dinilai gagal memberikan informasi memadai terkait langkah-langkah pencegahan eksploitasi anak secara daring.

Dalam sidang di Pengadilan Federal Australia pada Kamis, pengacara regulator eSafety, Christopher Tran, mengatakan X mengakui telah melanggar Undang-Undang Keselamatan Daring Australia.

“Ada ketidakpatuhan yang berlangsung selama sekitar 38 hari,” kata Tran.

Awalnya regulator menjatuhkan denda sebesar A$610.500 atau sekitar Rp7,6 miliar karena jawaban X atas sekitar 25 pertanyaan regulator dianggap tidak memadai.

 

X sempat berupaya membatalkan sanksi tersebut dengan alasan perusahaan telah berganti nama setelah diakuisisi Musk senilai US$44 miliar pada 2022.

Namun, hakim Michael Wheelahan akhirnya menaikkan total pembayaran menjadi A$650.000 (Rp8,1 miliar) dan memerintahkan X membayar tambahan A$100.000 (Rp1,2 miliar) untuk menutupi sebagian biaya hukum regulator.

Pengacara X, Perry Herzfeld, mengatakan, sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan lama mengenai keterlambatan penyampaian informasi kepada regulator.

Ia menyebut pelanggaran itu terjadi ketika perusahaan sedang berada dalam masa perubahan dan transisi.

Meski demikian, regulator eSafety menegaskan keterlambatan atau kegagalan perusahaan memberikan informasi tetap menghambat tugas pengawasan regulator.

Tekanan terhadap perusahaan media sosial diperkirakan akan terus meningkat seiring pemerintah di berbagai negara memperketat aturan perlindungan anak di internet dan menuntut platform digital lebih proaktif mengatasi risiko yang dihadapi pengguna muda.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan